Menaker: Aduan Perusahaan Tak Bayar THR Turun 30%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, semakin banyak perusahaan yang patuh untuk mencairkan THR kepada pekerjanya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 11 Apr 2025, 08:37 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 08:36 WIB
Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Menaker Yassierli Ajak Semua Pihak Optimalkan Norma100
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, pengaduan soal perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada musim Lebaran 2025. (Foto: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, pengaduan soal perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada musim Lebaran 2025 turun 30 persen dibanding periode sama tahun lalu. 

Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Posko THR masih terus memonitor dan memproses laporan perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab tersebut. Oleh karenanya, ia belum bisa menyampaikan detil pengaduan soal pembayaran THR. 

"Yang jelas laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif, 30 persen. Itu harus dicatat," ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (11/4/2025).

Ia mengklaim, semakin banyak perusahaan yang patuh untuk mencairkan THR kepada pekerjanya. "Kalau semakin sedikit laporan, berarti kan artinya kepatuhannya meningkat," dia menegaskan. 

Secara aturan, perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi, berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Denda itu berlaku sejak batas waktu pembayaran berakhir, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun perusahaan bersangkutan tetap wajib melunasi THR yang tertunda meskipun telah dikenai denda. 

"Terlambat (denda) 5 persen sudah jelas, ada peraturannya. Kemudian nanti ada nota pemeriksaan, itu yang kita ikutin sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi administratif)," terang Yassierli.

1.407 Aduan

Merujuk catatan Liputan6.com sebelumnya, Kemnaker telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Sebagian besar pengaduan tersebut adalah tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.  

"Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga beberapa waktu lalu. 

 

Aduan THR Belum Dibayar

6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Ia pun menjabarkan, dari 1.407 aduan sebanyak 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.

"Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan," kata Sunardi. 

Untuk itu, ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.

"Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR," katanya.

 

Posko THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.

Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan.

Dia mengatakan, terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR. "Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 Lebaran," ujarnya.

Ia menuturkan, pembayaran THR merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.

"THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif," tutur Sunardi.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya