Â
Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menitipkan pesan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terkait korupsi Kementan 2021. Pesan itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen.
Baca Juga
Kala itu, Syahrul yang baru selesai jalani pemeriksaan sempat berpesan agar tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Tadi saya ini kan ke beliau. Kata beliau, Pak Djamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu (penetapan tersangka Firli) kewenangan teman-teman penyidik kita harus hormati," kata Djamaluddin saat sampaikan pesan SYL, Kamis (30/11/2023).
Menurut dia, Syahrul yakin Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus yang menjerat Firli Bahuri. Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus itu kepada kepolisian.
"Kita serahkan ke penyidik. Ya, beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi,"Â kata Djamal.
Namun, ketika awak media bertanya ke Syahrul soal responsnya terkait penetapan tersangka Firli, usai diperiksa Rabu 29 November 2023Â malam, dia irit komentar. Dia hanya menyatakan telah memberikan semua keterangan kepada penyidik terkait kasus dugaan pemerasan itu.
"Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami saya tahu saya sampaikan kepada penyidik," kata Syahrul saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Â
Bakal Periksa Firli Bahuri
Penyidik telah memeriksa total 30 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri dalam penanganan korupsi pada Kementan 2021.
Pemeriksaan ini dilakukan, sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada Jumat, 1Â Desember 2023 nanti.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebut Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
"Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun, Firli dijerat sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Â
Â
Advertisement
Syahrul Bakal Serahkan Bukti Terkait Pemerasan yang Dilakukan Firli
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Bukti-bukti itu rencannya akan diserahkan pada saat pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, pada hari ini (29/11/2023).
ak sendirian, SYL turut didampingi penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.
"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan), tapi itu pun bila diperlukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Djamaludin belum bersedia membeberkan bukti-bukti yang akan diberikan kepada penyidik. Dia beralasan, dirinya masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujar dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka