PAD Kabupaten Kutai Timur Meroket Jadi Rp745 Miliar, Ini Faktornya!

Salah satu bukti nyatanya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur yang meroket di tahun 2023.

oleh Fachri pada 03 Des 2023, 19:54 WIB
Diperbarui 03 Des 2023, 19:54 WIB
Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)
Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)

Liputan6.com, Sangatta Dana Bagi Hasil di bidang pertambangan terbukti dapat meningkatkan pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk menciptakan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Salah satu bukti nyatanya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur yang meroket di tahun 2023.

Pasalnya, PAD Kabupaten Kutai Timur pada tahun ini mencapai Rp745 miliar. Nilai tersebut pun melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp237 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur, Syahfur mengungkapkan bahwa ini merupakan pencapaian luar biasa dan kado istimewa bagi masyarakat Kutai Timur yang akan berusia 24 tahun di tahun 2023 ini.

"Penyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari dana bagi hasil, salah satunya berasal dari perusahaan pertambangan yang beroperasi Kutai Timur yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC)," ungkapnya.

“Ini menjadi salah satu upaya kita bersama, seluruh Bapenda Kabupaten/Kota yang diinisiasi oleh Bapenda Kaltim, agar dana bagi hasil ini bisa masuk dalam komponen pendapatan kita,” jelas Syahfur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlakunya Regulasi Baru

Penumpukan batu bara
Lokasi penumpukan batu bara ilegal dari Km 13 Balikpapan di salah satu pelabuhan di RT 5 Kariangau, Balikpapan Barat. (Liputan6.com)

Meroketnya PAD Kabupaten Kutai Timur merupakan imbas dari berlakunya regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementraian Sumber Daya dan Mineral terkait Perubahan status izin dari PT KPC yang sebelumnya dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi lzin Usaha Pertambagan (IUP) khusus.

“Jadi di akhir tahun mereka (PT KPC) pasti menghitung keuntungan bersihnya dari hasil kegiatan. Dari situ ada bagian untuk daerah dan Alhamdulillah kita mendapatkan yang terbesar se-Kaltim yakni Rp500 miliar lebih dan ini secara otomatis menambah PAD kita,” ujar Syahfur.

Ia juga mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut, maka dipastikan Kutai Timur setiap tahun akan menerima dana bagi hasil berdasarkan hasil keutungan bersih dari setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, yakni PT KPC.

“Mudah-mudahan kegiatan usahanya semakin membaik dan harga batu bara-nya bagus, otomatis pendapatan kita juga akan meningkat lagi buat daerah,” kata Syahfur.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya