Ayah 4 Bocah di Jagakarsa Ingin Lihat Pemakaman Anak Kandung yang Dibunuhnya

Tersangka pembunuhan 4 bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (45) ingin menyaksikan pemakaman anak-anaknya itu.

oleh Tim News diperbarui 10 Des 2023, 19:18 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 19:18 WIB
4 Bocah di Jagakarsa Tewas Mengenaskan
Jenazah empat bocah yakni anak perempuan berinisial VA (6), anak perempuan berinisial S (4), anak laki-laki berinisial Ar (3), dan aak laki-laki berinisial As (1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Tersangka pembunuhan 4 bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (45) ingin menyaksikan pemakaman anak-anaknya itu. Pemakaman empat anak Panca yang dibunuhnya tersebut, digelar hari ini, Minggu (10/12/2023).

Keinginan itu disampaikan pengacara Panca, Amriadi Pasaribu, usai bertemu dengan kliennya yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kalau dari dia terhadap anaknya yang sudah meninggal, dia ingin melihat terakhir pemakaman anaknya," kata Amriadi, Minggu.

Menurut dia, Panca sangat sedih dan menyesal atas perbuatannya yang tega membunuh nyawa keempat anak kandungnya.

"Kepada anak-anaknya turut berduka cita atas hilangnya anak yang tidak bersalah. Dan saya juga mewakili klien, sama keluarga besar, dan seluruhnya. Kalau untuk pesan dari P, itu dia merasa sedih," ujar Amriadi.

Namun, dia mengaku tidak bisa bicara lebih banyak menjelaskan terkait duduk permasalahan kasus pembunuhan ini. Sebab, dia masih perlu waktu untuk mempelajari keterangan yang sudah didapatnya dari Panca.

"Dia sudah bercerita ke saya dan saya masih mempelajari terkait peristiwa. Itu saya pelajari dulu semuanya, saya tidak bisa menelaah itu (keterangan). Harus berdasarkan file-file dokumen yang harus saya pelajari," tutur Amriadi.

 

Dimakamkan di Depok

Keempat jenazah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), keempat bocah yang dibunuh ayahnya, Panca, telah dimakamkan di TPU Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Proses pemakaman dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak keluarga, dan Polres Metro Jakarta Barat. Usai menjalani proses autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati oleh tim Dokter Forensik.

Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatanya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terakhir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.

Meski demikian, sampai saat ini Panca belum ditahan oleh penyidik. Karena masih menjalani proses observasi kejiwaan di RS Polri Kramat Jati untuk menentukan status kejiwaannya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Periksa Kejiwaan

Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tengah melakukan observasi terhadap kejiwaan Panca Darmansyah (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Observasi kejiwaan 14 hari. Nanti (hasilnya) diserahkan ke penyidik,” kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).

Hariyanto menjelaskan tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Guna, menentukan status kejiwaan dari Panca yang telah membunuh empat anaknya.

Untuk itu status kejiwaan terhadap Panca harus dikeluarkan berdasarkan hasil pengamatan dokter jiwa. Karena, sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP, apabila hasilnya Panca mengalami gangguan jiwa dirinya tidak bisa dipidana.

“Jadi (untuk) menentukan status kejiwaan orang yang berperkara itu tidak seperti mengobati orang sakit jiwa (tidak punya implikasi hukum),” kata dia.

“Oleh karenanya untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara, secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari. Untuk mengamati, memeriksa, mengobservasi, dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya