Jalankan Sistem Merit dengan Baik, Pemkab Kutai Timur Raih Penghargaan dari KASN

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

oleh Fachri pada 11 Des 2023, 12:00 WIB
Diperbarui 11 Des 2023, 11:53 WIB
Pemkab Kutai Timur.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Komite ASN Agus Pramusinto dan diterima langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anugerah Meritokrasi ini diberikan berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang semakin baik.

Pemkab Kutai Timur melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun sanggup mengumpulkan nilai 263 dan dikategorikan “baik”. Selain itu, Pemkab Kutai Timur juga dianggap telah memenuhi delapan aspek penyempurnaan sistem merit.

Kedelapan aspek tersebut adalah aspek perencanaan kebutuhan, aspek pengadaan, aspek pengembangan karier. Berikutnya aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan dan aspek sistem informasi.

Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan bahwa Anugerah Meritokrasi ini merupakan yang keempat kalinya digelar. Ia menyebut, KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah pada kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”.

"Di samping itu juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT)," katanya.

Kawal Penerapan Sistem Merit

Agus mengungkapkan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Ia mengatakan, disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” ungkapnya.

"Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit, khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.

"Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," jelas Agus.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tegasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya