Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Penundaan sidang dikarenakan Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023.
Advertisement
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ujar Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).
Albertina menyebut, jika Firli tak hadir pada 20 Desember, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Albertina menyebut Dewas KPK hanya bisa dua kali memanggil terperiksa sebelum akhirnya melanjutkan sidang tanpa kehadiran terperiksa.
"Dan, apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," kata dia.
Albertina mengatakan, dalam sidang nanti pihaknya akan langsung memeriksa para saksi. Total saksi yang akan diperiksa sebanyak 27 orang baik dari unsur pimpinan KPK maupun dari pihak eksternal.
"Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember. Semua saksi yang dipanggil itu ada 27 orang," kata dia.
Firli Masih Proses Sidang Praperadilan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak hadir dalam sidang perdana dugaan tiga pelanggaran etik insan KPK. Lantaran Firli tak hadir, Dewas memutuskan menunda sidang.
"Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (FB) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember 2023)," ujar Haris di Gedung ACLC Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata Haris.
"Sebagai terlapor, beliau mesti hadir, pak FB mesti hadir," kata dia.
Namun demikian, Haris mengatakan, sidang perdana ini akan tetap digelar untuk menentukan jadwal sidang selanjutnya.
"Itu yang memutuskan dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," kata Haris.
Advertisement
Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis (14/12/2023). Dewas memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.
"Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, ternasuk utangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," kata Tumpak.
"Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," Tumpak menambahkan.
Dugaan Pelanggaran
Tumpak menyebut, Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
"Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Tumpak.
Advertisement