Pelat Nomor Khusus RF Sudah Dihapus, Ini Ancamannya Jika Masih Dipasang

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, pemilik mobil yang masih nekat memasang pelat nomor khusus dengan kode RF akan dibawa ke ranah pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Des 2023, 05:15 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 05:15 WIB
Mobil Pelat RF menggunakan lampu strobo
Ilustrasi mobil pelat RF menggunakan lampu strobo (Facebook/TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pelat nomor khusus dengan kode RF sudah dihapus dan tidak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi keluhan masyarakat perihal masih banyaknya penggunaan pelat RF di kendaraan.

Yusri menegaskan, kode RF sudah dihapus dalam daftar pelat nomor khusus sejak November 2023.

"Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2024, 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12," kata Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Yusri meminta kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk segera melepaskannya.

Ke depan, TNI bersama Polri akan mengelar razia gabungan di Jakarta dengan sasaran kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan nomor rahasia.

Yusri mengatakan, bila ada temuan pemilik mobil memasang pelat nomor khusus dengan kode RF maka bisa dibawa ke ranah pidana.

"Semuanya itu palsu, segera copot! Kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang KUHP. Ini jelas!" ujar Yusri Yunus.

 

Pelat Khusus Kini Pakai Kode ZZ

Pelat Nomor
Polisi mencabut pelat nomor Fortuner yang menerobos busway di Jalan Ragunan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Yusri mengatakan, pelat nomor khusus saat ini telah menggunakan kode ZZ, bukan lagi RF. Adapun kode ZZP diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri. Sementara itu, ZZT, ZZD dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI. Sedangkan, ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.

"Kalau ada yang menggunakan ZZ di luar yang disampaikan tadi, nomor itu sudah saya blok," ujar dia.

 

Tak Ada Mobil Mewah Pakai Pelat ZZ

Mobil Syahrul Yasin Limpo terparkir di halaman Gedung Bidang Propam Polda Metro Jaya. Terlihat jelas, pelat nomor polisi berlatar putih telah habis masa berlakunya pada September 2023.
Mobil Syahrul Yasin Limpo terparkir di halaman Gedung Bidang Propam Polda Metro Jaya. Terlihat jelas, pelat nomor polisi berlatar putih telah habis masa berlakunya pada September 2023.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan, pelat nomor khusus diperuntukan bagi pejabat eselon 1, eselon 2, dan hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi. Karena itu, dia memastikan tidak ada mobil mewah yang mengenakan pelat nomor khusus ZZ.

"Jadi kalau melihat ada Land Cruiser yang harganya Rp7 miliar menggunakan ZZP, ZZT atau lain, itu saya nyatakan tidak benar, perlu dipertanyakan. Karena kendaraan dinas, saya tidak pernah tahu ada kendaraan dinas misalnya Polri itu menggunakan kendaraan dinas Alphard pakai ZZP, enggak ada karena sudah ada ketentuan dari kita," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya