Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

Hakim menilai Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 08 Jan 2024, 11:46 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2024, 11:42 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda di PN Jaktim, Senin.

Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum.

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda.

Mereka juga tidak dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan seperti tuntutan Jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengembalikan hak Haris dan Fatia.

"Mengembalikan hak dan martabat," kata dia.

Jelang Sidang Putusan Haris Azhar dan Fatia, Ratusan Orang Desak Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Ratusan orang geruduk PN Jakarta Timur jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Ratusan orang geruduk PN Jakarta Timur jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ratusan orang geruduk PN Jakarta Timur jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (8/1/2023).

 Massa menuntut majelis hakim menuntut bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Pantauan Liputan6.com, massa memamerkan beberapa poster bernada sindiran kepada pemerintah. Salah satu poster bertuliskan, "Kita berhak kritis". Seorang orator dari atas mobil komando juga tak henti-henti berorasi untuk mendesak majelis hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia.

Sementara itu, Situasi di PN Jakarta Timur terpantau dijaga ketat oleh anggota kepolisian. Bahkan, tak bisa sembarang orang diizinkan masuk ke dalam, termasuk awak media.

Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi, Senin (8/1/2023).

Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi soal sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2023).

Pernyataan Keliru

Dony mengatakan, persidangan akan dimulai jika semua pihak sudah lengkap baik itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Saat ini masih menunggu kehadiran para pihak," ujar dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.

Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.

Pernyataan Sepihak

Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.

"Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujar Jaksa.

 

Pasal Sangkaan

Jaksa menerangkan, Haris Azhar tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan dalam perekaman video tersebut. Selain itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak.

"Sehingga masyarakat umum pengguna Youtube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Fatiah Maulidiyanty dan pembelaan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun youtube Haris Azhar," terang Jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya