Liputan6.com, Jakarta Komunitas Pesepeda Bike to Work (B2W) melayangkan gugatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas berbagai hal. Heru Budi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Benar, sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif," kata Ketua Umum B2W, Fahmi Saimima, kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).
Fahmi menyatakan, komunitas Bike to Work menggugat Heru Budi karena dinilai telah melakukan malapraktik tata kota sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang paripurna 2022. Heru dianggap tidak mampu menjamin keamanan para pesepeda di Ibu Kota.
Advertisement
"Gugatan kali ini tentang malapraktik tata kelola kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah ukur dalam rentang waktu satu tahun," jelas Fahmi.
Menurut Fahmi, dalam kurun satu tahun masa jabatan di Jakarta, Heru Budi Hartono telah melakukan malapraktik sejak November 2022. Di mana Heru Budi disebut telah memangkas anggaran jalur sepeda. "November 2022, pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan," kata Fahmi.
Kemudian, lanjut Fahmi, pada April 2023, Heru Budi melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. B2W menyayangkan hal tersebut karena Heru melakukan rekayasa lalin dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda di kawasan itu.
Lalu, Fahmi melanjutkan, malapraktik lainnya juga dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta itu pada Mei 2023. Saat itu, Heru diduga memerintahkan pengaspalan ulang 18 ruas jalan di ibu dengan dalih menyambut KTT ASEAN.
"Tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," kata Fahmi.
Selain itu, tercatat pada Oktober 2023, Dishub DKI juga membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Peristiwa ini bahkan viral di media sosial. "Dalihnya membahayakan pengendara lain," ujar Fahmi.
Padahal, ujarnya, pada Oktober 2023 dalam draf pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2024, pembangunan lajur sepeda senilai Rp4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan. Namun, Fahmi menyebut Heru Budi kembali tidak menganggarkan pembangunan lajur sepeda.
Heru Budi Diharapkan Lakukan Perbaikan Kebijakan
Fahmi menuturkan, lewat gugatan ini diharapkan Heru Budi bakal melakukan perbaikan atas sejumlah kebijakan. Heru didorong mengambil kebijakan tata ruang dengan menaati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026 yang telah ada.
"PTUN beda dengan class action atau citizen law suit. Jadi dari sekian banyak yang kami jadikan bukti, nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," ucap Fahmi.
Advertisement