Polisi Tangkap Pegiat Medsos Palti Hutabarat terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Trunoyudo mengatakan, Palti Hutabarat diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa Jakarta Selatan pada sekira pukul 03.44

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2024, 17:25 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Pengiat media sosial, Palti Hutabarat diringkus terkait dugaan kasus penyebaran hoaks rekaman suara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan kepala desa menggunakan dana desa untuk memenangkan capres tertentu pada Pilpres 2024.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, Palti Hutabarat diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa Jakarta Selatan pada sekira pukul 03.44

"Kami sudah menelusuri, benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap PH (Palti Hutabarat)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Trunoyudo mengatakan, penangkapan terhadap Palti Hutabarat tindaklanjut dari dua laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian. Pertama, pelapornya adalah Amaruriandi Siregar ke Polda Sumatra Utara. Kedua, kedua pelapor atas nama Muhammad Wildan.

"Ini yang ada Laporan polisi Bareskrim Polri," ujar dia.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Palti Hutabarat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sangkaan Pasal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Adapun, sangkaannya Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar dia.

Trunoyudo memastikan, Polri akan menangani kasus ini secara objektif dan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

"Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan yg kemudian ada dua korbannya dan kemudian ditindak lanjuti sampai saat ini," tandas dia.

Infografis Cek Fakta
Infografis Cek Fakta: Kumpulan Hoaks Seputar Covid 19 terbaru yang beredar di WhatsApp (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya