Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi soal eks warga Kampung Bayam yang dilaporkan ke polisi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam (KSB).
Menurutnya, sikap seperti itu zalim. Dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bertindak adil.
"Jangan kita ini zalim. Zalim itu artinya bertindak tidak adil. Mereka adalah rakyat kita sendiri dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama," kata Anies di kampanye akbar, GOR Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).
Advertisement
Padahal, kata Anies, Kampung Susun Bayam untuk eks warga gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) itu telah jadi. Walaupun, pembangunannya sempat terhenti karena pandemi Covid-19.
Meski begitu, Kampung Bayam tetap selesai dibangun. Anies menyebut, KSB merupakan kewajiban negara pada warganya.
"Jangan sampai pada yang besar pada yang raksasa kita memberikan perlindungan, tapi pada yang kecil pada yang lemah, kita melupakan perlindungan. Negara itu harus welas asih sama rakyatnya tidak boleh zalim," ungkap Anies.
Anies menyampaikan, aturan untuk membiarkan eks warga Kampung Bayam tinggal di KSB juga sudah jelas. Anies berujar, pemimpin saat ini hanya perlu melanjutkan sesuai kemauannya sebagai seorang kepala daerah.
"Ada (aturannya) dan sudah digunakan berkali-kali, jadi kalau bilang aturannya nggak memungkinkan, aturannya itu memungkinkan dan terbukti sudah bisa. Ini soal kemauan, tunjukkan negara punya welas asih," tegas dia.
Diketahui, PT Jakpro mengeklaim ada oknum warga eks Kampung Bayam di unit KSB atau disebut Jakpro sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset milik Jakpro.
Tindakan tersebut, dianggap berada di luar batasan karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Perbuatan itu disebut melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut.
Â
Jakpro Laporkan Oknum Warga Eks Kampung Bayam
Jakpro telah melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam tersebut kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara. Mereka disebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan.
Dijelaskan, bahwa eks warga Kampung Bayam itu memasuki unit KSB pertama kali pada 29 November 2023. Kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023.
Setidaknya, Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam atas sejumlah hal meliputi penyerobotan lahan secara ilegal di unit KSB, merusak aset di unit KSB dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci unit hingga laporan telah memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO.
Advertisement