Dewas: 90 Persen Tahanan Rutan KPK Setor Pungli

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pungli yang terjadi di rutan KPK. Dalam kasus tersebut, hampir semua tahanan KPK terlibat dalam skandal itu.

oleh Tim News diperbarui 15 Feb 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 19:45 WIB
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pungli yang terjadi di rutan KPK. Dalam kasus tersebut, hampir semua tahanan KPK terlibat dalam skandal itu.

"Bisa dikatakan 90 persen memberikan (pungli)", kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

Uang tersebut diberikan dari tahanan KPK yang diakomodir oleh salah seorang tahanan yang dianggap dituakan atau disebut sebagai 'korting'. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun non-tunai.

"Berdasar pengakuan mereka, bahkan banyak penyerahannya itu secara tunai, tapi jumlah sementara itu adalah lebih dari Rp6 miliar yang diterima 90 orang yang telah dijatuhi sanksi," beber Albertina.

Namun demikian, masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih. Mereka adalah orang-orang yang hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Yang enggak ngasih ada, karena enggak semuanya mampu, misalnya yg cuma ajudan, pegawai outsourcing dan lain-lain," ujar dia.

 

Terima Uang Bulanan

KPK
Anggota Dewas Albertina Ho saat membacakan putusan kasus pungli rutan KPK, Kamis (15/2/2024). (Tim News).

Sebelumnya, pada saya persidangan putusan etik yang digelar oleh Dewas KPK mengungkapkan para pegawai rutan KPK yang terlibat skandal pungli menerima uang bulanan dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas handphone. Uang tersebut terlebih dahulu disetor 'Lurah' yang merupakan pegawai KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan handphone di dalam rutan namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang 'tutup mata' setiap bulan dari para tahanan KPK melalui 'lurah'," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho sata membacakan pertimbangan putusan di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).

Adapun selain dengan mendapatkan fasilitas handphone, pegawai rutan juga memfasilitasi jasa mengisi daya power bank hingga menyelundupkan barang atau makanan lainnya.

 

Besaran Pungli

Diketahui, untuk jasa mengisi daya power bank, pegawai rutan KPK mematok harga mulai dari Rp100-200.000.

Albertina melanjutkan, 'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para bawahannya baik secara tunai maupun nontunai dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan jabatan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya