Kemenkumham Dorong Restorative Justice Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara terkait maraknya kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar. Salah satunya yang terjadi di Binus School Serpong yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 24 Feb 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2024, 14:03 WIB
Artis Vincent Ryan Rompies
Artis Vincent Ryan Rompies mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (22/2/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara terkait maraknya kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar. Salah satunya yang terjadi di Binus School Serpong yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, merasa prihatin atas adanya kejadian tersebut. Hal ini menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," terang Dhahana dalam keteranganya, Sabtu (24/2).

Kendati demikian, Dhahana menuturkan, mengingat pelaku merupakan anak-anak. Maka dia mendorong agae kasus diselesaikan lewat pendekatan restorative justice demi kepentingan terbaik anak.

Karena sejatinya, kata Dhahana, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus- kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan ke pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan dengan terbentuknya Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai- nilai HAM dapat sedari dini.

"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," terang Dhahana.

Keluarga Korban Tolak Damai

Sebelumnya, Tim hukum korban pelajar SMA Binus School Serpong, Rizki, menerangkan keinginan kuat pihak keluarga membawa kasus tersebut ke meja hijau karena tidak adanya itikad baik pelaku dan keluarganya untuk menemui korban pasca kejadian.

"Kan kemarin disebutkan dia (Vincent) berupaya ingin bertemu, berkomunikasi, itu nothing, enggak ada upaya itu (komunikasi dan diskusi)," terang Rizki dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Menurut orangtua korban, kata Rizki, jika mereka benar-benar ingin persoalan selesai seharusnya mereka segera mendatangi korban dengan menjenguk ke rumah sakit.

"Tetapi bagi orangtua korban berharap mereka menyamperi korban anaknya. Karena enggak ada yang nyamperin, ya tegas (lanjut pengadilan)," ungkap Rizki.

Vincent Berempati

Sebelumnya diberitakan, Vincent Rompies, orang tua dari salah satu terduga pelaku perundungan menyampaikan rasa empatinya terhadap korban atas peristiwa perundungan yang terjadi di warung depan Binus School Serpong.

"Saya sangat berempati atas kejadian yang terjadi saat ini, harapannya semoga tidak ada lagi peristiwa-peritsiwa seperti ini di masa mendatang baik di lingkungan sekolah," ujar Vincent, Kamis (22/2/2024) malam.

Vincent berharap kasus hukum yang membelit putranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya berharap agar pihak korban dapat memaafkan kesalahan yang dilakukan putranya.

"Kekeluargaan yang penting, semoga bisa menemukan titik terang untuk berdamai, berdiskusi dan semua bisa kembali normal lagi," ujar Vincent.

Adapun kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, dengan didampingi pihak KPAI dan P2TP2A Kota Tangsel.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya