Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Tim News diperbarui 26 Feb 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 16:00 WIB
Foto Firli Bahuri (Instagram/@firlibahuriofficial)
Foto Firli Bahuri (Instagram/@firlibahuriofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut harusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2/2024) hari ini.

"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan lebih jelas alasan mantan ketua Komisi antirasuah itu tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Bahkan untuk langka kedepannya juga tidak disebutkan olehnya.

"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Ade Safri Simanjuntak) ya," kata dia.

Ade sebelumnya mengatakan pemanggilan Firli kali ini tersebut guna melengkapi berkas perkara yang untuk kedua kalinya diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kepolisian.

"Pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

 

Pemanggilan Kedua

Firli Bahuri
Awak media menyorotkan kamera ke arah Firli Bahuri untuk mengabadikan momen kepergian Firli dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ade menyebut pemanggilan Firli ini merupakan kedua kalinya yang semestinya dijadwalkan pemanggilan pada 6 Februari 2024 lalu.

Rencananya Firli bakal diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk surat panggilan ke dua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd tersangka FB yg akan dilakukan pd hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," terang dia.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri hingga saat ini memang belum dapat rampung di tangan penyidik setalah dua kali dikembalikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Pihak Kejati beralasan sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap.

Apapun hingga saat ini juga, Firli juga tidak kunjung dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan alasan belom diperlukan.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya