Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, penyerangan prajurit TNI ke Polres Jayawijaya pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam dipicu kesalahpahaman.
“Nah sekarang anggotanya jadi salah paham, akhirnya terjadi seperti ini. Ya mudah-mudahan tidak sampai ada korban jiwa apa segala macam lah,” kata Maruli saat jumpa pers di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis, (7/3/2024).
Maruli menilai penyerangan ini karena emosi sesaat prajurit muda yang seharusnya bisa diredam. “Tapi ini saya pikir anak-anak muda yang emosi sesaat lah. Mudah-mudahan ya kita bisa. Ya sudah bisa kita redam sebetulnya. Kira-kira begitu,” tuturnya.
Advertisement
Namun, kata Maruli, kenakalan prajurit TNI ini tetap dianggap masalah serius meski tidak menimbulkan korban jiwa atau menggunakan alutsista. "Ini karena institusi yang diserang,” tambah dia.
Maruli memahami insiden penyerangan yang terjadi ke Mapolres Jayapura itu bisa dipengaruhi berbagai faktor. Sehingga perlu melihat dari segala sisi demi menuntaskan masalah prajurit yang ada di lapangan.
“Kita tarik ke belakangnya, mungkin ada kata-kata yang membuat dia tersinggung, emosi membawa institusi. Nah itu yang mungkin dalam hukum ada yang akan membuat dia dihukum berat dan atau dia meringankan. Mudah-mudahan tidak ada kelanjutan yang tidak baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Maruli juga bakal melakukan evaluasi terhadap jajarannya khususnya para prajurit di lapangan. Guna memperbaiki komunikasi mereka dengan instansi lain, khususnya Polri yang tergabung dalam Forkopimda di daerah masing-masing.
“Nanti kita evaluasi lagi bagaimana sistem komunikasinya. Kita evaluasi juga bagaimana komandan di sana dengan kapolres nya. Sebetulnya mereka kan forkopimda,” ujarnya.
Lima Prajurit Diproses
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan penyerangan ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait keributan di Pilamo Futsal yang diduga dilakukan anggota TNI. Laporan itu dilanjutkan ke Subdenpom Wamena.
Akibat penyerangan Mapolres Jayawijaya, sebanyak 21 prajurit TNI diperiksa. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Izak di Jayapura, Selasa (5/3/2024).
Saat ini, kelima prajurit TNI yang berstatus tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Dia menegaskan, pemeriksaan terus dilakukan.
Bila kembali ditemukan prajurit yang bersalah dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Izak.
Advertisement
Polres Jayawijaya Rusak
Akibat penyerangan tersebut, Polres Jayawijaya mengalami kerusakan. Kaca-kaca ruangan pun pecah akibat lemparan batu, dengan rincian delapan kaca jendela Ruang SPKT, dua kaca jendela Ruang Kasat Lantas, dan empat kaca Ruang Sipropam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal saat adanya keributan antara prajurit Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo. Anggota kepolisian pun melaporkan kejadian itu ke Subdenpom Wamena.
Kemudian, sejumlah prajurit TNI tiba-tiba menggeruduk Polres Jayawijaya dengan mengendarai truk dan dua mobil, serta dilengkapi senjata tajam dan senjata api. Mereka pun langsung menyerang dan melakukan pengerusakan ke sejumlah ruangan Polres Jayawijaya.