Liputan6.com, Jakarta Kebohongan Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), terungkap dari hasil tes alat kebohongan atau poligraf dalam penyidikan kepolisian.
Polisi memeriksa Yudha Arfandi dengan poligraf untuk mengungkapkan penyidikan terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara itu.
Baca Juga
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan poligraf. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil ahli poligraf," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Kebohongan pertama adalah fakta soal Yudha Arfandi yang ternyata sempat melakukan penjelajahan (browsing) untuk letak CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sehingga, bantahan Yudha yang menyatakan tidak melakukan browsing sebagaimana keterangan saat rekontruksi pembunuhan Dante, tidak sesuai dengan hasil poligraf.
"Pertama, tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan ahli poligraf itu menunjukan bahwa subjek terperiksa dan tersangka itu berbohong," kata Ade.
Untuk kebohongan kedua, Ade Ary menjelaskan jika ahli poligraf menyimpulkan bahwa Yudha berbohong ketika ditanyakan soal tindak kekerasan yang dilakukan kepada Tamara Tyasmara ibunda Dante.
"Hal kedua yang ditemukan berbohong adalah tentang pertanyaan kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, itu menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," katanya.
Sementara itu, terkait dua kebohongan, Ade Ary mengatakan bahwa itu merupakan hasil kesimpulan yang akan dijadikan sebagai barang bukti penyidik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Dante.
"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil dari ahli kriminologi," tuturnya.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Dante Ditenggelamkan, Tersangka Plonga-Plongo Lihat CCTV
Polisi Masih Mencari Motif Pembunuhan Dante
Polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Yudha tega membunuh Dante. Yudha sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Yuhda Arfandi pun dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka karena Yudha Arfandi diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement