Liputan6.com, Jakarta - Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yudistira Dwi Wardhana menegaskan bahwa server Sirekap berada di Indonesia. Dosen ITB sekaligus pengembang Sirekap ini menjawab pertanyaan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail yang mempertanyakan lokasi server Sirekap.
Namun, ia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024.
Baca Juga
Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.
Advertisement
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar. Jadi gini, kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat," ujar Yudistira dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (4/3/2023).
"Tapi servernya kan nggak mungkin kita server kita instal IP, jadi kalau IP lamanya bapak lihat itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang nggak tahu IP baru dari Sirekap," sambungnya.
Menurut Yudistira, tidak mungkin mengganti server dalam waktu singkat dan memindahkannya ke negara lain.
"Tempatnya masih sama, karena nggak mungkin tanggal 14 (Februari) sudah nginstal di suatu lokasi terus dalam waktu 3 jam kita sudah menginstal di tempat lokasi berbeda di Singapura, di Prancis, gitu nggak," sambung dia.
Yudistira menambahkan, server Sirekap berada di Jakarta. Tetapi, dia tidak bisa mengungkap lokasi persis keberadaan server Sirekap tersebut.
"Jadi lokasinya ada di area Jakarta gitu, untuk lokasinya saya tidak bisa (sebutkan). Dan mungkin kalau kita bicara siapa penyedianya mungkin bapak dan ibu sekalian sudah tahu, itu jadi informasi publik di sidang KIP kemarin," tuturnya.
Sirekap Dianggap Jadi Alat Bantu Kecurangan, Ahli KPU: Wah Ini Sadis Banget
Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, terlalu sadis jika Sirekap dianggap menjadi alat bantu kecurangan.
Hal ini ia sampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Marsudi menjawab ini untuk merespons tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid yang bertanya apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
"Menurut saudara apakah memang dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk memandu penyelenggara itu melakukan suatu fraud (kecurangan) potensial tidak yang seperti itu?" kata Fachri.
Marsudi pun menganggap sadis jika Sirekap disimpulkan menjadi alat untuk kecurangan. Dia menjelaskan, Sirekap hanyalah software dan tidak bisa dipakai untuk mengubah suara.
"Kemudian, Sirekap jadi alat untuk fraud, wah ini sadis banget, hahaha," kata Marsudi.
"Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk merubah suara, enggak bisa," jelasnya.
Menurutnya, kecurangan kemungkinan bisa dilakukan saat proses perhitungan berjenjang di tiap tingkatan daerah. Marsudi mengatakan, Sirekap juga tidak berguna bila digunakan untuk curang.
"Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya Sirekap dirubah-ubah nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga," jelasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement