Komisi X DPR Minta Ekstrakulikuler Pramuka Wajib untuk SD dan SMP

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar ekstrakulikuler Pramuka tetap diwajibkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun, diperbolehkan menjadi opsi pilihan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).

oleh Tim News diperbarui 04 Apr 2024, 06:46 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 06:46 WIB
Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar ekstrakulikuler Pramuka tetap diwajibkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun, diperbolehkan menjadi opsi pilihan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).

"Saya tetap pada posisi pramuka tetap harus diberlakukan wajib diikuti oleh siswa-siswi kita," kata Huda, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dia menegaskan, seharusnya ada tindakan afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu untuk mewajibkan siswa mengikuti ekstrakulikuler Pramuka. Apalagi, untuk di luar daerah.

"Memberi pilihan pada orang tua siswa kepada siswa itu belum waktunya, jadi kami pada posisi saya pada posisi tetap mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka, undang-undang nya juga sudah ada masalahnya," tegas dia.

Kendati demikian, dia kembali menyarankan agar kewajiban mengikuti ekstrakulikuler hanya diberlakukan bagi SD dan SMP. Kemudian untuk jenjang SMA boleh menjadi opsi pilihan.

"Tadi dijelaskan oleh Mas Menteri karena menurut undang-undang juga Pramuka itu kesukarelawanan, kenapa harus diwajibkan? Pada konteks itu ada gap ini ya menurut saya gap apa yang saya sebut sebagai tindakan afirmasi negara atau pemerintah yang mewajibkan dan menurut saya masih perlu untuk SD dan SMP. Baru pada level jenjang berikutnya yang saya kira cukup sebagai opsi pilihan bukan sebagai kewajiban. Kalau SD dan SMP saya tetap mendorong kewajiban," imbuh dia.

DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem

Ketua Komisi X DPR RI: Hati-Hati Memasukkan Sektor Pendidikan Sebagai Objek Pajak
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Jaka/Man)

Diketahui sebelumnya, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim guna meminta klarifikasi terhadap sejumlah isu yang menyangkut dunia pendidikan.

“Kami rencana hari rabu akan mengundang Kemendikbud,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat ditemui awak media, Senin (1/ 4/2024).

Adapun, penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat. Setelah, sebelumnya hanya membahas terkait isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman dan perihal kurikulum.

“Tadinya hanya dua isu, isu pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya dan ketua menyangkut agenda kurikulum nasional,” ujarnya.

“Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakurikuler Pramuka. Kita akan masukan agenda itu,” tambah dia.

Menurut Huda, Nadiem perlu menjelaskan maksud dari aturan dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang diisukan merubah ekskul wajib pramuka di sekolah.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan,” kata dia.

Pramuka Berperan Penting

Sebab, lanjut Huda, Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila. Bagaimana menjaga sikap positif, upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta.

“Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal wacana ekstrakurikuler Pramuka yang kini tidak diwajibkan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito dalam keteranganya, Senin (1/4).

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya