Liputan6.com, Jakarta - Para pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon capres dan cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilarang untuk turun demo ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024, Senin 22 April 2024.
Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham. Dia menyebutkan, jika ada pendukung paslon 02 Prabowo-Gibran datang demo, maka sama saja tidak percaya dengan putusan MK.
"Kenapa sih presiden terpilih melarang? Padahal mereka ini banyak sekali mau turun juga. Nah ternyata di balik itu, kalau kita turun, sama saja kita tidak percaya MK. Kita harus percaya MK, sebagai sebuah lembaga independen," kata Idrus Marham saat di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Advertisement
Menurut Idrus, larangan itu merupakan perintah dari Prabowo Subianto kepada timnya untuk disampaikan ke para pendukung.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kemarin kita sudah terima perintah harian dari presiden terpilih dan mengingatkan juga kepada mereka-mereka ini sebagai tim yang ada di depan bahwa tidak boleh pendukung-pendukung 02 untuk turun aksi di jalan," kata dia.
Menurut Idrus, majelis hakim MK selalu memegang prinsip indepedensi dalam memutuskan perkara apapun, termasuk sengketa Pilpres 2024.
"Hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres ini adalah orang-orang yang sangat independen, yang mengedepankan prinsip independensi of judiciary yang tentunya sangat imparsial, mengadili perkara ini secara objektif, dengan tingkat kenegarawanan yang sangat tinggi," ucap dia.
TPN meyakini, majelis hakim MK dalam memutus perkara dengan sangat adil dan bijak.
"Sehingga kami tidak ada sedikitpun keraguan untuk itu, mereka sangat mudah untuk memutus perkara ini secara adil dan bijaksana," pungkas Idrus.
Â
Jelang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bakal Hadir Langsung ke MK?
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto belum ada kejelasan apakah akan hadir secara langsung atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden atau PHPU Pilpres 2024.
"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," kata Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Namun, Fahri memperkirakan Prabowo tidak akan hadir, mengingat kebiasaan dari sidang sengketa Pilpres yang sudah bergulir. Di mana, kata dia, Prabowo tidak pernah hadir langsung ke MK karena telah sepenuhnya diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," terang Fahri.
Terlebih, menurut Fahri, kehadiran dari pasangan calon (paslon) dalam sidang sengketa di MK bukan sebuah kewajiban. Karena semua urusan untuk kepentingan pembelaan di persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," tandas dia.
Â
Advertisement
MK Jamin Informasi Rapat Hakim soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak akan Bocor
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya sudah punya mekanisme guna mensterilkan RPH itu.
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah. Semua petugas kita tersumpah. Ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apa pun dari RPH sudah kita lakukan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2024.
MK membantah jika ada narasi yang menyebutkan sudah ada kebocoran putusan sengketa pilpres 2024 sebelum dibacakan dalam persidangan pada 22 April 2024.
"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," Fajar menegaskan.
Selain itu, kata Fajar, tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim konstitusi. Sebab, RPH dilakukan secara tertutup.
"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya. RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman (jurnalis), hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu," tuturnya.
Fajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4/2024). Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Namun, hal itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.
"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas Fajar.
Â
Ruang RPH Steril, Semua yang Terlibat Wajib Disumpah
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan seluruh rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 selesai. Hal itu ditandai dengan masuknya kesimpulan dari para pihak seperti pemohon, termohon dan terkait.
Selanjutnya, Fajar mengatakan, para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Mulai hari ini tanggal 16 April ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan 21 April itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara pilpres (sebelum agenda pengucapan putusan 22 April)," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Fajar memastikan RPH berjalan dengan independen. Dia meyakini ekosistem tersebut terus dijaga oleh para hakim yang hendak memutus perkara sengketa pilpres 2024.
"Kita membangun ekosistem independensi, sejauh ini itu terjaga. Bahkan saat RPH handphone itu enggak boleh dibawa, baik hakim maupun pegawai," ungkap Fajar menggambarkan bagaimana situasi di dalam ruang RPH yang terletak di lantai 16 gedung MK.
Fajar menambahkan, selain jauh dari keadaan luar, mereka yang terlibat dengan RPH juga wajib disumpah. Sebab RPH bersifat rahasia sehingga tidak boleh bocor sebelum waktunya.
"Maka apa yang dibahas dalam RPH itu nanti yang nanti akan muncul dalam putusan," jelas Fajar.
Advertisement