Buru 3 Buronan, Polda Jabar Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon

Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 17 Mei 2024, 13:44 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 13:38 WIB
Polda Jabar Rilis DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Keluarga
Marliyana sang kakak kandung korban pembunuhan sejoli Cirebon menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

“Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).

Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)

“Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait permintaan pemeriksaan ulang kepada delapan terpidana pembunuh Vina sebagai saksi sempat diminta oleh Pengacara Kondang, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Keluarga Vina.

"Nah ini saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua. Dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi ya," ucap Hotman saat bertemu keluarga Vina di mal Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5).

Menurutnya, pemeriksaan kedelapan terpidana sangat diperlukan. Karena banyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.

"Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku. Tapi kok bisa mereka merubah berkasnya nya, bersamaan lagi merubahnya, ada apa?" Terang Hotman.

"Kami kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya, khususnya semua BAP dari 8 terpidana ini agar diamankan," tambah dia.

Tersisa 3 Buronan

Meski demikian, masih ada tiga orang tersangka belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana Polda Jawa Barat memastikan tetap memburu para pelaku sebagai pengembangan kasus.

"Kami imbau, kami minta agar dapat secepat ya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast.

"Apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Abast.

DPO

Identitas dan ciri tiga DPO pembunuh Vina dan Rizky:

Andi (23)Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

Dani (20)Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

Pegi alias PERONG (22)Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya