Liputan6.com, Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Dikutip Liputan6.com dari laman resmi www.ppg.kemdikbud.go.id, Jumat (18/5/2024), PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan yaitu kualifikasi di bawah standar (under qualification) dan guru-guru yang kurang kompeten (low competence).
"Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy," tulis PPG Kemdikbud.
Advertisement
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi.
Sehingga, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
PPG Dalam Jabatan juga dirancang Kemendikbud agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).
Â
Program PPG Dalam Jabatan 2024 Belum Dibuka
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Melansir akun sosial media Instagram @ppgkemendikbud, sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (Dalam Jabatan) periode tahun 2024 belum dibuka.
"Halo Sahabat PPG! Salam sehat selalu.
Sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (Dalam Jabatan) periode tahun 2024 belum dibuka.
Pengumuman pembukaan PPG (Dalam Jabatan) dan informasi terkait alur, keikutsertaan, dan sistem pembelajaran akan diinformasikan lebih lanjut secara resmi bersamaan dengan detail regulasi terkait.
Semua informasi terkait PPG diumumkan melalui kanal resmi PPG (Website PPG: ppg.kemdikbud.go.id; Sosial Media PPG IG/TikTok: @ppgkemendikbud)," tulis PPG Kemendikbud di akun Instagramnya, Kamis 16 Mei 2024.
Â
Advertisement
Syarat dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2024 Kemendikbudristek
Syarat PPG Dalam Jabatan
Berikut adalah syarat PPG Dalam Jabatan sebagamana mengacu pada pendaftaran tahun 2023:
1. Memiliki sertifikat pendidik,
2. Telah mengajar minimal 2 tahun,
3. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif,
Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPG Dalam Jabatan:
1. Login ke aplikasi SIMPKB dengan menggunakan akun SIMPKB,
2. Klik menu "Pendaftaran PPG",
3. Pilih "PPG Dalam Jabatan",
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar,
5. Upload dokumen persyaratan pendaftaran,
6. Klik "Simpan".