Warga Diminta Kosongkan Kampung Susun Bayam, Jakpro Klaim Sudah Ganti Untung

Polemik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan warga Kampung Bayam terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara, belum menemui titik temu.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Mei 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 20:05 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta meminta warga meninggalkan Kampung Susun Bayam. Jakpro menegaskan telah memberikan ganti untung kepada total 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam. (Istimewa)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta meminta warga meninggalkan Kampung Susun Bayam. Jakpro menegaskan telah memberikan ganti untung kepada total 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polemik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan warga Kampung Bayam terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara, belum menemui titik temu.

Terbaru, warga yang berasal dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mengaku digeruduk dan diusir dari KSB.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang ditugaskan mengelola Kampung Susun Bayam menegaskan telah memberikan ganti untung kepada total 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam.

Melalui keterangan resminya, PT Jakpro menyampaikan, Kampung Susun Bayam dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata, budaya, lingkungan layak huni dan berkelanjutan.

Warga diminta mengosongkan KSB karena Jakpro mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara, dari Pemprov DKI Jakarta dengan program Resettlement Action Plan (RAP). Program telah dimulai sejak 2019 silam.

"Melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021, PT Jakpro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat," demikian keterangan tertulis PT Jakpro, diterima Selasa (21/5/2024).

PT Jakpro membantah melakukan usir paksa terhadap warga gusuran JIS tersebut. Pasalnya, sosialisasi kepada warga Kampung Bayam kala itu rutin dilakukan.

Selain itu, PT Jakpro mengeklaim juga telah menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.

Menurut Jakpro, warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya pun telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.

"Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Ibu Kota ketika itu," kata Jakpro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jakpro Kucurkan Rp13,9 Miliar untuk 642 KK Warga Kampung Bayam

Warga Kampung Bayam Dipaksa Kosongkan Rusun
Polemik antara Jakpro dengan warga KSB memang belum berakhir hingga kini. (merdeka.com/Imam Buhori)

Setidaknya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta.

"Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," terangnya.

Selain itu, Jakpro menyebut bahwa lewat program RAP, Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Total, ada sebanyak 422 KK yang mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.

"Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatanganiperjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan," ungkap Jakpro.

Lalu, dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, Jakpro juga mengaku telah membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama. Sehingga, warga dapat merasakan kebermanfaatan gotong royong dari pengelolaan kantin pekerja saat pembangunan proyek JIS berlangsung.

Kemudian, Jakpro menuturkan, setelah program RAP rampung pada 2021, pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan. Pembangunan HPPO sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.


Akhir 2023 Ada 19 KK Warga Eks Kampung Bayam Langgar Ketentuan

Warga Kampung Bayam Dipaksa Kosongkan Rusun
Puluhan warga Kampung Susun Bayam bertahan usai bentrokan dengan sekuriti yang mengaku diperintah Jakpro di Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Selasa (21/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar ketentuan yang berlaku. Atas kejadian ini, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum.

"Dengan demikian, Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," katanya.

"Jakpro berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga simbol penataan kawasan berkelanjutan yang kehadirannya dapat memberi stimulus pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru bagi wilayah Jakarta Utara," tandasnya.

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya