Liputan6.com, Jakarta - Nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah tengah ramai diperbincangkan usai peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, di tengah pengusutan berbagai kasus mega-korupsi yang salah satunya terkait komoditas timah.
Menyusul dari situ, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Dalam rilis yang diterima, salah satu pihak yang disebut terlibat dalam upaya pelaporan tersebut adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Namun begitu, Koordiantor MAKI Boyamin Saiman membantah hal tersebut.
Advertisement
“Tidak ikut dan tidak ambil bagian,” tutur Boyamin saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/5/2024).
Boyamin menegaskan, dirinya sendiri masih berada di Purwokerto untuk mengurus proses persidangan. Dia juga menampik turut menandatangani dokumen terkait yang berlanjut pada pelaporan Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah.
“Aku ini sidang di Purwokerto. Tidak paham dengan hal tersebut,” kata Boyamin.
Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Diketahui, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, yang didampingi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan praktisi hukum Deolipa Yumara.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," tutur Koordinator KSST Ronald di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Mereka melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM
Adapun yang dilaporkan adalah Kepala Pusat PPA Kejagung ST selaku penentu harga limit lelang; Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat PT IUM.
Advertisement
Soal Lelang
“Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata praktisi hukum Deolipa.