Menko Polhukam: Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88 Sudah Masuk Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah masing-masing institusi, yaitu Kejaksaan Agung dan Institusi Polri selaku aparat penegak hukum.

oleh Tim News diperbarui 28 Mei 2024, 16:42 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 16:42 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bahas Kasus-Kasus Pertanahan Bersama DPR
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat menghadiri rapat di Gedung DPR/MPR. (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan kasus dugaan penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri telah masuk penyelidikan.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap kasus yang telah menyita perhatian masyarakat sedang dilakukan. Dengan memastikan kejadian yang sebenarnya dan sebetulnya terjadi.

"Dengan isu yang tadi disampaikan bahwa saat ini terus dilakukan pendalaman dilakukan penyelidikan apa yang terjadi, yang sebetulnya,” kata Hadi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selatan (28/5/2024).

Namun demikian, Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah masing-masing institusi selaku aparat penegak hukum.

“Dan kedua pimpinan juga terus menjaga marwah masing-masing dan tetap saling menguatkan saling mengisi antara kedua Institusi tersebut. Karena tugasnya adalah criminal justice system itu tetap harus terjaga,” tuturnya.

"Sehingga pendalaman ini terus kita lakukan karena marwahnya ini sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kriminal,” tambah dia.

Sebab, Hadi mengaku telah berbicara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tetap fokus dalam menjalankan tugas masing-masing lembaga, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita lihat nanti hasil pendalamannya dan saya yakin deh lihat pak Kapolri pak Jaksa Agung juga kesana sini juga bersama dengan saya juga iya . Saya kira permasalahan-permasalahan itu bisa diselesaikan. Namun saat ini masih dalam penyidikan pendalaman,” tutur dia.

 

 

 

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2024.

Saat ditanya hasil dari pemanggilan tersebut, Presiden Jokowi pun meminta agar awak media bertanya langsung kepada Listyo Sigit yang kebetulan berada di belakangnya.

"Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung," ujar dia.

 

 

 

Kapolri Sebut Tak Ada Masalah Dengan Jaksa Agung

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit saat dikonfirmasi hanya menjawab tak ada masalah dengan Jaksa Agung St Burhanuddin. Dia pun menekankan, antara pihaknya dengan Jaksa Agung benar-benar tidak ada masalah. 

"Kan dengan pak Jaksa Agung kan sudah sama-sama enggak ada masalah. Sudah enggak ada masalah, memang enggak ada masalah apa-apa," imbuhnya.

Diketahui, ramai kabar penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah diduga oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari kedua lembaga tersebut. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

 

 

Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya