Hotman Paris Pertanyakan Alasan Polisi Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina

Hotman mengatakan, Polda Jabar menerangkan peran Pegi Setiawan lewat salinan putusan. Sedangkan, dua DPO yang tercantum di dalamnya tidak diakui.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 11:05 WIB
Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina Cirebon (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina Cirebon (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Hilangnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon direspon keras oleh pengacara keluarga Vina, Hotman Paris. Dia bahkan, mengkritisi sikap Polda Jabar yang terkesan plin-plan dalam menyimpulkan putusan pengadilan beberapa terdakwa.

Hotman mengatakan, Polda Jabar menerangkan peran Pegi Setiawan lewat salinan putusan. Sedangkan, dua DPO yang tercantum di dalamnya tidak diakui.

"Makanya yang saya tidak bisa mengerti adalah putusan pengadilan itu, sepanjang menyangkut Pegi, diakui oleh penyidik. Sementara terhadap dua pelaku DPO, dibilang itu fiktif, tapi buktinya ada," kata Hotman dalam keteranganya dikutip Kamis (30/5/2024).

Hotman mempertanyakan dasar kepolisian yang menyebut dua DPO tersebut fiktif. Padahal, kedua nama muncul di dalam persidangan.

"Untuk menyatakan itu fiktif apa? Karena persidangan mengatakan ada. Dakwaan mengatakan ada. Kan dalam persidangan itu kan terjadi jawab-menjawab antara jaksa dengan penasihat hukum dengan hakim. Semua menyatakan benar ada tiga DPO," ujar dia.

Bahkan, Hotman melanjutkan dalam amar putusan, juga disebutkan ada tiga DPO dalam kasus Vina Cirerbon.

"Ya berarti sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan ada tiga DPO. Ya, ternyata penyidik mengatakan hanya satu DPO," ucap dia.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.

Dijelaskan, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor.

Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.

 

Kronologi Pembunuhan

Polda Jabar Rilis DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Keluarga
Marliyana sang kakak kandung korban pembunuhan sejoli Cirebon menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dalam kondisi tak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon

"Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," kata Jules kepada wartawan Minggu (26/5/2024).

Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP.

Jules mengatakan Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Jules mengungkapkan, bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.

"Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover," ujar dia.

Pegi Setiawan Diyakini Otak Pembunuhan

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan alias Pegi merupakan otak dalam pembunuhan Vina dan Rikzy.

Kejadian pembunuhan itu berawal saat Pegi Setiawan dan rekan-rekannya sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon. Ketika itu, Pegi Setiawan melihat Rizky yang sedang berboncengan dengan Vina.

"Pegi Setiawan mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar korban ini," ujar Surawan

"Yang disampaikan 'Saya ada masalah dengan itu, kejar'. Masalah apa sedang kita dalami," Surawan menambahkan.

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar keduanya sampai di jembatan layang. Di sana, korban dipukul hingga jatuh.

Korban dibawa satu motor dengan Pegi dan rekannya. Jadi satu sepeda motor itu posisinya Rizky, sang joki, Vina dan Pegi Setiawan.

"Jadi satu motor berempat korban Rizky di depan joki kemudian joki di belakang korban wanita Vina kemudian belakang lagi adalah PS," ucap dia.

Surawan mengatakan, kedua korban dibawa ke lahan kosong. Kemudian, beberapa rekan Pegi Setiawan yang lain ikut menyusul.

Surawan juga mengatakan, Vina tidak hanya dianiaya tapi juga diperkosa oleh Pegi Setiawan dan rekan-rekannya. Hal itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang lain.

"Jadi menurut keterangan salah satu pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap Vina pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan. Yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS kemudian diikuti oleh tersangka lain kecuali satu memang di bawah umur tidak ikut melakukan persetubuhan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Infografis Ragam Tanggapan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya