Ma'ruf Amin soal Tapera: Ini Belum Tersosialisasi dengan Baik

Polemik gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi buah bibir di masyarakat yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Mei 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 13:00 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membuka secara resmi Ijtima' Ulama ke-8 Komisi Fatwa se-Indonesia, di Pesantren Bahrul Ulum Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (29/5/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membuka secara resmi Ijtima' Ulama ke-8 Komisi Fatwa se-Indonesia, di Pesantren Bahrul Ulum Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (29/5/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Polemik gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi buah bibir di masyarakat yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, polemik ini terjadi disebabkan Tapera belum tersosialisasi dengan baik.

"Saya kira memang ini sebenarnya soalnya belum tersosialisasi dengan baik. Kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Ada kalau yang belum punya rumah itu ada KPR ya, bangun rumah ada KBR," kata Ma’ruf di Banda Aceh, Kamis (30/5/2024).

Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir sebab Tapera adalah tabungan yang akhirnya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

"Dananya itu adalah merupakan tabungan, tabungan yang bisa nanti pada saatnya dikembalikan diambil kembali," kata Ma’ruf.

Menurutnya, Tapera dalam rangka umtuk membantu memiliki rumah secara gotong royong.

"Kalau ini juga disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong-royong di dalam bahasa agamanya namanya ta’awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," ungkap Ma'ruf.

Dia memastikan tabungan masyarakat di Tapera akan aman dan akan bisa diambil bila tidak digunakan.

"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti dikembalikan dengan hasil imbalnya, imbal hasilnya," jelas Ma'ruf.

"Kalau itu semua aman, Saya kira tidak ada menjadi tidak ada masalah tapi sekarang ini belum belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi, sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apindo Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Baru Pekerja dan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen.

Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing program Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ungkap Apindo.

 


Terapkan ke ASN Terlebih Dahulu

Saat ini, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Kerja sama tersebut untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat. Yakni, pinjaman

KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) 

Maka dari itu, Apindo berharap pemerintah akan terlebih dahulu menerapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera kalangan dari ASN, TNI/POLRI.  Jika berhasil, program ini baru bisa diteruskan ke pekerja swasta.  "Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk k memperluas cakupannya ke sektor swasta," tegas Apindo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya