Pria Paruh Baya Tewas Usai Ditabrak Mobil Avanza di Penjaringan Jakarta Utara

Seorang pria paruh baya tewas setelah motor Yamaha Mio yang ditumpanginya ditabrak mobil Toyota Avanza dari belakang. Insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Perum Taman Grisenda atau tepatnya di Gerbang Pintu Keluar Pos 20 wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

oleh Tim News diperbarui 01 Jun 2024, 02:15 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 02:15 WIB
ilustrasi garis polisi (Merdeka.com)
ilustrasi garis polisi (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria paruh baya berinisial H (59) meninggal dunia usai ditabrak mobil di Jalan Perum Taman Grisenda arah Selatan atau tepatnya di Gerbang Pintu Keluar Pos 20 wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Korban tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2599 BRD yang dikendarai pria berinisial B (29). Saat itu, korban tengah mengendarai motor Yamaha Mio.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, korban dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Atmajaya.

"Awalnya kendaraan Toyota Avanza B 2599 BRD dikemudikan Saudara B melaju dari arah utara ke selatan, setibanya di Gerbang Pintu Keluar Pos 20 menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio B 3121 THK dikendarai Saudara H yang melaju searah di depannya sisi kanan," kata Purwanto dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

"Akibat dari laka lantas tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di RS Atmajaya serta kendaraannya yang terlibat rusak," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kedua Kendaraan Rusak hingga Ban Pecah

Atas kejadian itu, mobil yang dikendarai B rusak pada bagian bemper depan kanan penyok, ban depan kanan pecah, dan bemper depan kiri penyok.

Sedangkan untuk kendaraan motor yang dikendarai korban rusak pada bagian bodi belakang baret dan bodi kiri mengalami pecah ban.

"Barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avanza B 2599 BRD dan STNKnya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3121 THK dan satu lembar SIM A atas nama B," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya