Belum Resmi Cuti, Fasilitas Sekda Depok Supian Suri Sudah Dicabut Pemkot

Sekda Kota Depok Supian Suri mengaku fasilitasnya di pemerintahan mulai dicabut, kendati belum resmi mundur dari jabatannya. Pencalonannya di Pilkada Kota Depok juga belum ditetapkan KPU.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 02 Jun 2024, 18:02 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 18:02 WIB
Sekda Kota Depok Supian Suri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri saat ditemui usai mengikuti kegiatan di wilayah Cipayung, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menarik fasilitas yang digunakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Padahal, Supian Suri belum menerima surat resmi Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Pemerintah Kota Depok.

Supian membenarkan bahwa dirinya sudah tidak mendapatkan lagi fasilitas dari Pemkot Depok. Meskipun telah mengajukan CLTN, namun balasan dari surat permohonan cuti itu belum diterimanya dari Komisi Aparatur Sipik Negara (KASN).

“Ya per 1 Juni saya sudah tidak boleh menggunakan fasilitas, salah satunya ajudan,” ujar Supian Suri,” ujar Supian, Sabtu (1/6/2024).

Supian mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terkait balasan pengajuan surat CLTN. Dengan belum adanya surat balasan CLTN, maka secara otomatis jabatan Sekda Depok masih melekat pada Supian Suri.

“Tapi informasi dari protokol, saya udah enggak boleh dapat fasilitas ajudan dan yang lainnya, informasi seperti itu,” ucap Supian.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan penarikan ajudan maupun fasilitas lainnya, meskipun surat CLTN belum diterima. Selain CLTN, Pemerintah Kota Depok juga harus mengeluarkan surat pemberhentian Supian Suri dari jabatan Sekda Kota Depok.

“Dua surat ini yakni CLTN dan pemberhentian dari Sekda, saya belum terima,” jelas Supian.

Atas dasar tersebut, Supian Suri seharusnya masih menjabat sebagai Sekda Kota Depok dan masih mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Supian, dirinya baru dapat berhenti apabila telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Depok.

“Teman-teman Sekda Kota dan Kabupaten telepon saya, kenapa pakai CLTN segala, saya bilang enggak apa-apa saya ikuti tempuh dua hal ini,” terang Supian.

 

Tak Lagi Punya Ajudan

Sekda Kota Depok, Supian Suri usai mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu.
Sekda Kota Depok, Supian Suri usai mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Supian berasalan, pengajuan CLTN kepada Pemerintah Kota Depok untuk diteruskan kepada KASN dilakukan guna meyakinkan partai yang akan mengusungnya. Apabila Pemerintah Kota Depok meminta untuk mundur dari Jabatan Sekda Kota Depok, Supian juga tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Saya ikuti ketentuan yang memang diharuskan buat saya yang katanya memang harus melalui proses CLTN,” kata Supian.

Ditegaskan kembali soal fasilitas apa saja yang telah dicabut Pemerintah Kota Depok, Supian menegaskan bahwa baru fasilitas ajudan. Terkait mobil dinas, Supian masih memegang mobil tersebut.

“Mobil dinas masih saya pegang, walaupun saya udah enggak pakai, tapi ajudan diinstruksi sudah tidak boleh dampingi saya,” tegas Supian.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, penarikan fasilitas Sekda Kota Depok menandakan bahwa Supian Suri dipaksa mundur. Padahal undang-undang tidak mewajibkan Sekda Kota Depok mundur sebelum dinyatakan sebagai calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

“Tapi nyatanya setelah Sekda Kota Depok mengajukan mundur, enggak diproses tapi semua fasilitas dicabut,” ujar Ikravany.

 

PDIP Depok Sebut Idris Takut Kalah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

 

Sejauh ini, Ikravany belum mendengar atau melihat surat yang menyatakan Supian Suri diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok dan digantikan dengan yang lain.

“Maka selama itu belum ada, harusnya statusnya tetap Sekda Kota Depok,” ungkap Ikravany.

Selama belum diberhentikan dari jabatannya, sambung Ikravany, Supian Suri seharusnya tetap menerima hak dan kewajibannya. Apabila ingin memberhentikan Supian Suri dari jabatan Sekda, Pemerintah Kota Depok harus mempercepat proses surat pemberhentiannya.

“Saya kira Pak Idris (Wali Kota Depok) takut kalah, saya jangan dibantah, kalau mau dibantah percepat suratnya atau kembalikan hak dan kewajibannya. Kalau fasilitasnya dikurangi atau sebagainya itu tandanya takut kalah,” tegas Ikravany.

Saat disinggung soal Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang turut mencalonkan diri namun belum melakukan Cuti, Ikravany menilai adanya ketidakadilan dan keberpihakan Pemerintah Kota Depok.

Tidak hanya itu, DPRD Kota Depok juga menerima adanya deklarasi dukungan terhadap Imam Budi Hartono yang turut dihadiri ASN Pemerintah Kota Depok.

“Kemarin acara (deklarasi) ASN pada ngikut, udahlah jangan bermuka dua,” kata Ikravany menandaskan.

Infografis Puan Maharani Ajak Kaesang Pangarep Gabung PDIP Usai Berniat Jadi Depok 1. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Puan Maharani Ajak Kaesang Pangarep Gabung PDIP Usai Berniat Jadi Depok 1. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya