Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
"TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu (2/6/2024), dilansir Antara.
Advertisement
Mukti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sofyan menerima uang Rp380 juta hasil dari mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
"Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta," kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama dua bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5/2024), saat Sofyan sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif. Sofyan sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif.
Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu. Dia juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.
Baca juga Detik-detik Penangkapan Sofyan, Bandar Narkoba Sekaligus Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS
Peran Sofyan Sebagai Pemodal dan Pemilik Narkoba
Dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Mukti Juharsa dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
"Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh," kata Mukti.
Advertisement