Liputan6.com, Jakarta - Febri Diansyah mengaku tidak lagi menjadi kuasa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs ketika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memilih untuk mengundurkan diri karena sempat dicekal oleh penyidik KPK. Febri Diansyah mengaku, sebelum mengundurkan diri, SYL juga sempat mencabut surat kuasa kepadanya.
Baca Juga
"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," kata Febri saat jadi saksi SYL di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Advertisement
"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya hakim anggota Fahzal Hendrik.
"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul," ujar Febri.
Febri menyebut, pencekalannya diajukan oleh penyidik KPK kepada Imigrasi pada awal November 2023. Termasuk rekannya, Rasamala Aritonang.
Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang ditangkap penyidik KPK sekitar Oktober 2023.Â
"Saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," cerita Febri.
Alasan lainnya Febri memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ingin menambah beban SYL karena turut diperiksa oleh penyidik KPK.
Atas pertimbangan itu, Syahrul Yasin Limpo pun memutuskan untuk mencabut surat kuasa.
Â
Bayaran Febri Diansyah
Advokat Febri Diansyah mengaku mendapatkan bayaran Rp800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kliennya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Febri ketika dihadirkan jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Awalnya, hakim anggota Fahzal Hendrik menanyakan tugas Febri ketika awal-awal penyelidikan SYL di KPK. Fahzal juga menanyakan bayaran yang diterima oleh mantan juru bicara KPK itu.
Febri yang merespons hak tersebut menyebut perihal honor yang diterima berdasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Fahzal kemudian meminta Febri untuk menyebutkan nominal yang diterima. Hanya saja saksi sempat berkelit.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" ujar Febri yang bertanya ke hakim.
Adapun alasan Fahzal bertanya hal tersebut berdasarkan Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan hakim untuk menanyakan apapun kepada saksi.
Alhasil Febri baru mau membeberkan honor yang diterimanya.
"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" tegur Hakim Fahzal.
"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ungkap Febri.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien, Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," sambung dia.
Â
Advertisement
Febri Diansyah Cs Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Dianysyah, tim pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
"Pihak dimaksud adalah advokat," Ali menambahkan.
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com