10 Orang Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan setidaknya ada 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus Vina Cirebon.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jun 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 18:05 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi. (Liputan6.com/Farrel Haryomukti)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan setidaknya ada 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi, permohonan masih terus diproses. LPSK belum memutuskan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan.

"Dan saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Achmadi menyampaikan, LPSK telah membentuk tim yang secara khusus ditugaskan mendalami kasus Vina Cirebon. Tim ditugaskan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, Polres Cirebon dan keluarga korban.

Hal itu, untuk mengali dan memberikan informasi kepada saksi dan keluarga korban guna kepentingan perlindungan saksi dan keluarga korban. Bahkan pimpinan LPSK jemput bola ke Cirebon maupun Jabar.

"Langkah LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk saksi dan korban termasuk keluarganya untuk memberikan keterangan pada proses peradilan," ucap dia.

"Pertimbangan langkah-langkah proaktif penting dilakukan LPSK untuk memberikan rasa aman para saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri. Tujuan untuk dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana," dia menambahkan.

Achmadi menggarisbawahi inisiatif dan langkah proaktif ini tidak serta merta membuat saksi dan atau keluarganya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK begitu saja karena pada kenyataan korban masih membutuhkan waktu untuk menentukan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK ataupun tidak.

"LPSK memandang perlu melakukan penelaahan secara mendalam dalam kasus ini untuk dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ucap dia.

 

Saksi dan Korban Berhak Dapat Perlindungan

Gedung Baru LPSK
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Achmadi kemudian menyinggung Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya pada Pasal 5.

Dijelaskan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi keluarga dan harta benda serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah diberikan.

Jika dilihat di dalam undang-undang, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental kerugian ekonomi akibat suatu tidak pidana. Namun, yang perlu diingat, keputusan pemberian perlindungan ditentukan oleh LPSK.

"Pemberian saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu juga diberikan berdasarkan keputusan LPSK," ucap Achmadi.

Berkas Kasus Vina Cirebon Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Banner Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Berkas penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih dilakukan. Hasil pemeriksaan psikologi forensik akan disampaikan nanti oleh tim ahli saat proses pengadilan.

Dia mengungkapkan, penyidik telah memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan perkara pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon. Proses dan langkah penyidikan masih berlangsung hingga kini.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya. Mudah-mudahan dalam minggu depan, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum di Kejati. Sesuai level dari Polda akan menyerahkan berkas ke Kejati Jawa Barat," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/6/2024).

Jules mengatakan, pihaknya juga telah kesatangan dari Kompolnas, Komnas HAM, sebagai pengawas eksternal atas kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proposionalitas, kegiatan tim mabes polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eky dan Vina," kata dia.

Jules mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," kata Jules.

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya