Sederet Tantangan LPSK dalam Berikan Perlindungan Kasus Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akui menemui kendala memutuskan pemberian perlindungan bagi para saksi kasus Vina Cirebon. Hal itu diungkap oleh Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jun 2024, 18:26 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 18:22 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi (Liputan6.com/Farrel Haryomukti)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akui menemui kendala memutuskan pemberian perlindungan bagi para saksi kasus Vina Cirebon. Hal itu diungkap oleh Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi.

"Ada beberapa tantangan tentu dalam penelaah proses perlindungan ini yang dilakukan oleh tim selama proses penelaahan dan tujuan adalah untuk memberikan perlindungan," kata Achmadi saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Achmadi kemudian membeberkan beberapa faktor penyebab. Dia menyebut, salah satu hambatan LPSK yaitu kasus yang sudah terlalu lama.

"Kita tahu semua bahwa kasus ini atau perkara ini sudah lama delapan tahun yang berapa saksi atau keluarga korban juga tidak mudah untuk mengingat kembali fakta-fakta apa yang mereka ketahui," ujar dia.

Di sisi lain, LPSK juga perlu mencermati pendapat maupun pandangan dari para ahli yang juga menyoroti kasus Vina Cirebon.

"Ada juga kita semua tahu berkembang beragam pendapat atau pandangan atau keterangannya yang banyak melalui media itu juga penting menjadi sebuah pertimbangan hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal," ucap dia.

Jadwal

Achmadi mengatakan, LPSK juga harus menyesuaikan jadwal assesmen atau pendalaman para saksi agar tidak bertabrakan dengan jadwal pemeriksan Polda Jabar. Sehingga, LPSK memanfaatkan sisi-sisi waktu mana yang tepat termasuk langkah-langkah asesmen psikologis secara tepat.

"Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu karena di saat yang bersamaan saksi-saksi juga harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara tersebut," ucap dia.

Butuh Waktu

Achmadi mengatakan, mempertimbangkan sejumlah tantangan tersebut maka LPSK tentu perlu waktu dan berhati hati dalam mengambil keputusan terkait kasus ini.

"Upaya penelaahan secara mendalam terus dilakukan," tandas dia.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya