Liputan6.com, Jakarta - Saksi dan keluarga korban kasus Vina Cirebon disebut mendapat tekanan dan menerima ancaman. Hal itu diketahui setelah LPSK melakukan asesmen terhadap 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati tak menepis. Namun, Sri mengatakan, pemohon tak bersedia membeberkan secara gamblang bentuk-bentuk ancaman yang diterima. Sri memahami kemungkinan mereka menganggap itu sebagai privacy.
Baca Juga
"Berkaitan dengan tekanan dan ancaman sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka memang masih merasakan. Belum diberitahukan lebih detail karena itu mungkin privacy dari mereka juga," kata Sri saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Sri mengatakan, dua-duanya baik dari saksi maupun keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga. Namun, LPSK masih mendalami keterangan dari mereka semua.
"Karena itu tadi keterangan-keterangan mereka juga masih ada yang tidak berkesesuaian jadi kami juga patut untuk hati-hati," ucap dia.
Perlindungan
Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi menambahkan, LPSK dalam memberikan perlindungan tidak hanya melihat dari sisi ancaman semata tapi juga rasa takut dalam memberikan kesaksian di peradilan.
"Jadi perlindungan selain wujudkan rasa aman tapi menumbuh kembangkan yang dilindungi supaya percaya diri, berani apa adanya yang sebenarnya itu salah satu pernyataan penting yang saya sampaikan," tandas dia.
Advertisement
Ada Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan, Siapa Dia?
Sebanyak 10 orang dari pihak keluarga korban maupun saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka adalah orang-orang yang akan membantu dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut, salah seorang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan adalah eks narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Namun, Sri tak mengungkap identitas secara gamblang.
"Berkaitan dengan narapidana ada satu," kata Sri saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Sri mengatakan, permohonan narapidana saat ini masih dalam proses telaah. LPSK belum sampai pada tahap kesimpulan kepada siapa saja perlindungan diberikan.
"Cuma masih dalam proses asesmen psikologis dan penelaahan jadi belum sampai pada satu kesimpulan secara resmi. Penerimaannya masih di asesmen, masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ujar dia.