Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan

Ade Ary menyampaikan dinaikkannya kasus setelah pemeriksaan sejumlah saksi sampai adanya hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

oleh Tim News diperbarui 14 Jun 2024, 17:41 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 17:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Non Aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno kepada dua pegawainya ke tahap penyidikan.

Penyidik menaikkan kasus tersebut karena diduga telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Ade Ary menyampaikan dinaikkannya kasus setelah pemeriksaan sejumlah saksi sampai adanya hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A. Kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Tetapkan Tersangka

Rektor nonaktif Universitas Pancasila
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. (Tim News).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, namun Ade Ary menegaskan kalau penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, ke depan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyidikan.

"Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan. Oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," sebutnya.

 


Nomor Laporan

Adapun dalam kasus ini, Edie Toet Hendratno turut dilaporkan oleh RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 dan DF ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/ I/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

Meski begitu, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dengan total pemeriksaan terhadap Edie Toet Hendratno sebanyak dua kali sebagai saksi terlapor pada Kamis (29/2) dan Selasa (5/4).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya