Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data

Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal 2024 pada Selasa (02/07/2024).

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Jul 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 20:30 WIB
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal 2024.
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal 2024 pada Selasa (02/07/2024). (Foto: Dokumentasi Imigrasi).

Liputan6.com, Jakarta Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal 2024 pada Selasa (02/07/2024).

Para pengungsi itu terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata. Mereka diketahui berasal dari Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya.

"Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM (International Organization for Migration) dan UNHCR untuk penempatan di community house," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (2/7/2024).

Menurut Silmy, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan sepakat menertibkan pengungsi karena aktivitasnya dinilai mengganggu ketertiban umum.

Adapun penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang anggotanya meliputi berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

 

Beri Efek Jera

Silmy menjelaskan, pengungsi berbeda dengan deteni atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi.

"Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi," ucap Silmy.

Lebih lanjut, Silmy bilang pengamanan 15 pengungsi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera agar tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari," kata dia.

Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan tenda pencari suaka di depan Kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, para pengungsi dipindah ke tempat yang lebih layak.

"Saya luruskan, tidak dibongkar tapi mereka kita kembalikan ke tempat pengungsi yang layak," kata Heru kepada wartawan di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Heru berharap, para pengungsi tak akan tinggal di jalan lagi usai dipindahkan ke tempat yang baru. Heru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.

"Tentunya nanti Pemda DKI dengan UNHCR kan ada tempatnya, Pemda DKI akan memerhatikan mereka mudah-mudahan tidak di jalan lagi. Kebutuhan sehari-hari mereka saya rasa bisa komunikasi dengan UNHCR," ujar Heru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya