Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sepinya peminat pendaftar calon pimpinan KPK ini akibat masih adanya trauma dengan peristiwa pelemahan KPK pada 2019 lalu.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 04 Jul 2024, 00:02 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 00:02 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK sejak 26 Juni 2024. Namun, per tanggal 1 Juli 2024, baru 10 orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK sementara 16 orang mendaftar sebagai dewas.

"Rekap pendaftaran seleksi KPK per tanggal 1 Juli 2024 pukul 10.00, jumlah register akun 318, jumlah pendaftar capim 10, jumlah pendaftar dewas 16," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Arif Satria kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sepinya peminat pendaftar calon pimpinan KPK ini akibat masih adanya trauma dengan peristiwa pelemahan KPK pada 2019 lalu.

"Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.

Saat itu, kata Kurnia, masyarakat dikelabui dengan janji manis dari pemerintah dan DPR tentang KPK yang ternyata berujung pada penggembosan lembaga tersebut baik melalui Revisi UU KPK maupun pemilihan Pimpinan KPK.

Selain itu, mereka juga sudah enggan menaruh rasa kepercayaan pada komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum lagi ditambah ketidakpastian nasib KPK mendatang pada era pemerintahan baru nanti," ujar dia.

Untuk itu, ICW mendorong agar Panitia Seleksi lebih gencar bekerja untuk meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pimpinan dan dewan pengawas KPK agar mendaftar.

"Pada bagian lain, kami juga berharap Presiden Jokowi berbicara untuk menjamin serta menggaransi bahwa proses seleksi kali ini tidak akan lagi mengulangi kesalahan periode 2019 lalu," tandasnya.

Bantah Sepi Peminat

Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh membantah anggapan pendaftaran posisi strategis di lembaga anti rasuah itu tak diminati masyarakat.

Menurut dia, para pendaftar pasti memerlukan banyak waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga hal itu tak berarti pendaftaran capim dan calon dewas KPK sepi peminat.

"Kan (perlu) dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu, biasalah," ucap dia.

Lebih lanjut, Yusuf meminta masyarakat sabar menunggu karena dirinya meyakini akan banyak orang yang tertarik mengisi jabatan di KPK.

"Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja. Percayalah," ujarnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika juga membantah rekrutmen calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah itu sepi peminat.

"Saya memiliki keyakinan, para calon-calon yang memiliki integritas dan mau mendaftar ini sedang mempersiapkan semua hal untuk mereka bisa mendaftar," katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran capim dan dewas KPK masih cukup panjang, yakni 15 Juli 2024 sehingga masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa rekrutmen kali ini kurang diminati masyarakat.

"Sebagaimana yang teman-teman ketahui, tanggal batas penerimaan dokumen, pendaftaran itu kan masih sampai dengan tanggal 15 Juli (2024) ya. Jadi, saya pikir masih banyak waktu," ujarnya.

Syarat Daftar Capim KPK

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Daftar Seleksi Capim KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:

  1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
  2. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;

2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. NPWP;

5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

Bikin Surat Pernyataan - Makalah

9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13. Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya