Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya

Sebanyak 10 juta pengguna kendaraan terjaring tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan Jakarta dan sekitarnya.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2024, 16:01 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2024, 15:15 WIB
Kamera ETLE
Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 juta pengguna kendaraan terjaring tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan Jakarta dan sekitarnya. Data tersebut dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam kurun waktu satu bulan.

"Satu bulan ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," ujar Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Dia mengatakan, pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE yang terpasang disejumlah titik ruas jalan. Dia menyebut, tilang elektronik atau ETLE terdiri menjadi dua jenis yakni ETLE statis dan ETLE mobile.

"Iyaa kita kan ada 137 ETLE. yang 127 unit statis, yang 10 unit mobile," ujar dia.

Latif merinci, dari 10 juta pelanggar sebagian besar karena tidak menggunakan helm, tidak mematuhi kebijakan ganjil genap di Jakarta.

"Tidak pasang sabuk seatbelt dan penggunaan ponsel saat berkendara," ucap dia.

Latif mengatakan, Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual. Kebijakan itu, kata dia, khususnya di ruas jalan Jakarta.

"Jadi penilangan dilakukan untuk khusus manual itu yang betul-betul penyebab kecelakaan. Kita akan tetap memaksimalkan ETLE, penilangan manual adalah sangat selektif," terang Latif.

Menurut dia, penilangan manual dilakukan terhadap pengemudi yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Misalnya, penggunaan strobo dan melanggar lalu lintas.

"Pelat palsu, strobo, yang memalsukan pelat-pelat dinas ini dan yang melanggar rambu-rambu yang jelas bisa mengakibatkan kecelakaan, salah satu melanggar marka juga apa potensi kecelakaan kan gitu," tandas Latif.

 


Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kebijakan pengalihan arus diterapkan selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Ke-43 di DKI Jakarta. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, oknum Anggota Polantas tertangkap tangan menerima pungutan liar alias pungli dari salah seorang pengendara mobil. Momen itu terekam dashcam (dashboard camera) dan rekaman video viral di media sosial.

Terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ketika diinterogasi, SIM pengemudi sempat diambil oleh oknum anggota polantas tersebut. Namun, bukan dijatuhi sanksi oknum polantas malah melunak ketika disogok lembaran uang.

Terkait kejadian ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan kejadian itu. Dia lantas menyampaikan permohonan maaf atas perilaku tak terpuji anggotanya.

"Terimakasih, di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," kata Usman Latif kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di KM 0+700 atau Halim arah Semanggi pada 4 Juli 2024 sekira pukul 10:00 WIB. Ada tiga anggota PJR Ditlantas Popda Metro Jaya yang sedang bertugas di sana.

"Tetapi yang melakukan ini memang satu," ujar dia.

 


Menindak Tegas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Dok. Istimewa)

Latif mengatakan, anggotanya menemukan seorang pengendara melakukan pelanggaran marka jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara memberikan sesuatu.

"Itu yang tentunya tidak diperbolehkan," ujar dia.

Latif memastikan, akan menindak tegas ketiga anggota tersebut. Meski, hanya satu yang tertangkap kamera namun keduanya terlihat melakukan pembiaran.

"Memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga-tiganya tetap kami lakukan penindakan," ujar dia.

Latif mengatakan, ketiganya berinisial A dengan pangkat Aipda, Aiptu sama Brigadir. Kini, mereka semua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Inisial A semuanya, anggota kami inisial A semuanya. Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses, kita akan serahkan ke Propam," ucap dia.

Latif kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia pun berjanji agar mengevaluasi jajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, tentunya hal-hal gini tentunya langsung laporkan aja anggota di lapangan yang melakukan hal tidak terpuji tentunya harus dilaporkan. nggak usah takut," tandas dia.

Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya