Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membalas pantun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung perihal Syahrul yang dibilang pejuang tapi menangis ketika dituntut.
Baca Juga
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya. Dia bahkan menyinggung soal sosok tokoh umat Islam, Umar bin Khattab yang juga juga yang tidak luput meneteskan air mata meskipun banyak orang yang segan terhadapnya.
Advertisement
"Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita sendiri, bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," kata Djamaluddin dalam nota dupliknya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Djamaluddin bahkan sampai menyebut ucapan SYL semestinya membuat haru akan seisi peserta sidang yang hadir pada saat membacakan nota pleidoinya. Sebab katanya, tidak ada rekayasa dan Syahrul sendiri menyampaikannya secara jujur.
Dalam hal ini juga, kubu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga masih kukuh tidak melakukan pemerasan ke anak buahnya di Kementrian Pertanian.
"Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar benar merasa dizalimi, dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta tidak terharu atas tangis keluarga, tangis ibu Terdakwa, dan pengunjung sidang bahkan kami penasihat hukum Terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang nurani kita semua," pungkas kuasa hukum SYL.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar Lebih
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement