Syahrul Yasin Limpo Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini Kamis 11 Juli 2024

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan alias vonis terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2024, 08:55 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 08:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan alias vonis terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.

Berdasarkan jadwal agenda sidang, Kamis (11/7/2024), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk terdakwa atas nama Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Adapun susunan majelis hakim sidang vonis terhadap SYL dan anak buahnya yakni Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim Anggota Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.

Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL seperti dilansir Antara.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," SYL menjelaskan.

Tak hanya kondisinya, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya