Liputan6.com, Jakarta - Tiko Aryawardhana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW.
“Alhamdulillah pemeriksan hari ini udah selesai,” kata Tiko usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Setelah kurang lebih 10 jam diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Tiko tidak memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan. Dia malah menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan BCL.
Advertisement
“Saya ingin ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL,” ujar Tiko.
Oleh sebab itu, Tiko pun meminta agar dalam kasus hukum yang dihadapinya saat ini tidak dikaitkan dengan BCL.
“Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini,” tuturnya.
Setelah berujar seperti itu, Tiko pun segera meninggalkan awak media yang telah menunggunya. Dia memilih untuk segera meninggalkan area Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menuturkan agenda pemeriksaan kepada Tiko hari ini guna mendalami penggunaan dana perusahaan.
Penggunaan dana itu terkait laporan yang dilayangkan AW mantan istri Tiko, terkait dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar
"Ya (pertanyaan) seputar itu, seputar penggunaan dana perusahaan," ungkap Yossi.
Hasil Audit Eksternal
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut telah ada temuan terkait hasil audit eksternal sebagai barang bukti. Dimana, dari hasil audit itu, ternyata dananya lebih kecil dari Rp6,9 miliar.
“Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 M. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Namun, Bintoro belum menjelaskan lebih jauh terkait hasil audit tersebut. Karena, telah menjadi barang bukti yang masuk sebagai materi pokok perkara untuk proses penyidikan.
“Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan,” ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement