Jelang Penutupan Pendaftaran, 116 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK, Dewas 87

Pendaftaran capim KPK akan ditutup pada 15 Juli 2024. Arif mengajak kepada seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftarkan diri sebagai Capim maupun Dewas KPK.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 20:41 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 20:41 WIB
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh. (Lizsa Egeham).
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh. (Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK, Arif Satria menyampaikan perkembangan terkait pendaftaran capim KPK dan dewan pengawas (dewas) per tanggal 12 Juli 2024.  Arif menyebut, sebanyak 116 orang mendaftar Capim KPK dan 87 orang mendaftar Dewas KPK. 

"Hingga tanggal 12 Juli 2024 pukul 16.00 WIB sore ini telah terdata registrasi akun 639 orang pendaftarn Capim KPK 116 orang dan pendaftar Dewas KPK 87 orang," kata Arif, kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan, pendaftaran akan ditutup pada 15 Juli 2024. Oleh karena itu, Arif mengajak kepada seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftarkan diri sebagai Capim maupun Dewas KPK.

"Dipenghujung waktu pendaftaran ini kami ingin mengajak putra-putri terbaik bangsa yang peduli terhadap masa depan Indonesia yang peduli terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia untuk segeraa mendaftar sesuai dengan batas waktu tersebut," ucap dia. 

 

"Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk menyongsong Indonesia yang lebih bebas korupsi," imbuh Arif. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tolak yang Bermasalah dengan Hukum

Pansel Capim KPK
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh (tengah), bersama Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria (kiri) dan Anggota Pansel KPK, Ivan Yustiavandana. (Lizsa Egeham).

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menentukan pemimpin lembaga antirasuah periode 2024-2029 harus berani menolak calon yang memiliki masalah hukum dan etika.

"Pansel harus berani menolak calon yang punya masalah hukum maupun etika," kata Castro, sapaan karibnya, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, Pansel Capim KPK harus menelusuri dengan teliti rekam jejak calon pemimpin KPK guna memastikan bersih dari perkara hukum terutama kasus korupsi, termasuk kejahatan seksual.

"Publik tidak ingin pengalaman buruk terpilihnya Firli (Bahuri) terulang kembali," ucapnya.

 


Harus Punya Integritas

Herdiansyah juga menilai calon pemimpin KPK harus merupakan sosok yang berintegritas.

"Dia harus terbukti teguh dengan prinsip, independen, serta teruji dalam advokasi kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Pansel Capim KPK harus memperhatikan aspek genealogi politik. Dia menilai calon pemimpin KPK harus bersih dari relasi politik yang dapat merusak independensi-nya.

"Hal ini yang membuat KPK rawan intervensi dan pada akhirnya cenderung jadi alat penggebuk," tuturnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya