Polisi Sita Drone Saat Gerebek Kampung Bahari, Digunakan Untuk Apa?

Menurut Gidion, senjata tajam maupun air gun dimanfaatkan jika sindikat merasa ada ancaman dari pihak lain. Misalnya, pada saat proses penggerebekan di Kampung Bahari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jul 2024, 13:52 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2024, 13:52 WIB
Polisi menyita pelbagai barang saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024).
Polisi menyita pelbagai barang saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024). (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita pelbagai barang saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan diantaranya satu unit drone dan empat unit decorder serta satu unit laptop. Diduga, mereka menggunakan alat-alat itu untuk memantau pergerakan kepolisian saat proses penggerebekan.

"Untuk melakukan kegiatannya ini, mereka kemudian mengamankan proses bisnisnya, dengan cara kalau ada penangkapan mereka terlebih dahulu menaikan drone ini, drone ini termonitor ini dari layar monitor yang sudah kita sita," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Selain itu, Gidion menambahkan ada senapan angin, air gun, petasan hingga senjata tajam yang juga diamankan.

"Satu senapan angin, empat air gun berikut gas CO2, 25 unit sajam," ujar dia.

Menurut Gidion, senjata tajam maupun air gun dimanfaatkan jika sindikat merasa ada ancaman dari pihak lain. Misalnya, pada saat proses penggerebekan.

"Mereka kemudian melakukan penyerangan baik menggunakan petasan ataupun senjata tajam. Senjata tajam nya berbagai macam ini, saya gak tahu apakah ini juga untuk tawuran di wilayah Tanjung Priok nanti kita periksa lebih lanjut," ucap dia.

"Bahkan kemudian menggunakan air softgun, meskipun menggunakan air softgun tapi dari bentuk, amunisi yang digunakan itu bisa melukai atau bahkan mematikan, atau setidak-tidaknya memberikan kesan perlawanan, atau mungkin melakukan kejahatan lain di lingkungan itu menggunakan sebuah benda yang menyerupai senjata api. Yang pasti itu menimbulkan korban," dia menambahkan.

31 Orang Diamankan

Polisi menyita pelbagai barang saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024). (Ady Anugrahadi).
Polisi menyita pelbagai barang saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024). (Ady Anugrahadi).

Dalam kasus ini, ada 31 orang yang diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, proses penggeledahan berlangsung dimulai pada pukul 05.30 WIB hingga 08.00 WIB.

"Adapun yang bisa dilakukan pengamanan baik terhadap orang yaitu 26 laki-laki dan 5 orang perempuan," kata dia kepada wartawan, Sabtu.

Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif.

"Paket besar sabu dengan berat bruto 103 gram, lalu 26 paket kecil sabu," ujar dia.

Selain itu, Gidion menambahkan ada pula barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba seperti timbangan digital bong atau alat hisap sabu. Barang-barang itu juga disita sebagai barang bukti.

"12 timbangan digital, 2 televisi, empat unit decorder, satu unit laptop. Ini alat yang digunakan untuk memantau kalau terjadi penegakan hukum di wilayah tersebut. Lalu 1 unit alat hitung uang, 11 alat hisab atau bong," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi akan membawa 31 orang ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka juga akan menjalani tes urine untuk melihat sejauh mana penggunaan narkoba terhadap yang bersangkutan.

"Lalu beberapa yang kedapatan melekat ketika yang ada di dalam tubuhnya, kita lakukan penindakan, kita lakukan penyidikan berlanjut," ujar dia.

Bandar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan CCTV dan Drone untuk Hindari Penggerebekan Polisi

Polisi menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu, (10/3/2024). Kampung Bahari memang sudah jadi langganan digerebek karena menjadi sarang narkoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 7 orang yaitu SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH yang merupakan bandar narkoba.

“Ya kalau pasalnya kan mengedarkan, berarti ya golongannya klusternya bandar. Yang kami lakukan ini adalah bagian cipta kondisi untuk menjaga kenyamanan keamanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip Selasa (19/3/2024).

Polisi mengungkap para bandar narkoba tersebut sudah melakukan persiapan untuk menghindari penggerebekan polisi dengan cara memasang CCTV dan drone.

“Banyak sekali modusnya untuk mempertahankan diri. Ada CCTV. Jadi kalau kita masuk ke sana sudah terpantau di CCTV. Mereka sudah punya cara-cara untuk ini. Ada juga yang untuk drone. Nanti jangan sampai salahkan kita kalau kita tembak dronenya itu,” ungkap dia.

“Drone berada di atas kampung ketika kita mau melakukan upaya paksa atau penegakkan hukum, mereka mengamati pergerakan kita. Silakan saja. Tapi suatu ketika akan ada drone yang ketembak,” tambahnya.

Sementara ketika dilakukan penggerebekan, mereka juga melakukan perlawanan.

“Mereka selalu melakukan perlawanan, menggunakan petasan, menggunakan sajam, menggunakan ketapel, menggunakan anak panah,” sebutnya.

Bahkan dalam penangkapan kali ini, polisi menemukan senjata rakitan dan 6 butir peluru, 1 airgun, 1 granat asap beserta gas C02 4 tabung, dan 1 senapan PCP.

“Salah satunya granat tadi, ini asap ya, granat asap. Tetapi pada waktu, tidak sempat digunakan oleh para pelaku. Kemungkinan paling tidak untuk menghalang halangi polisi untuk masuk ke kampung itu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Gidion mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri bagaimana para bandar itu mendapatkan alat-alat tersebut. Termasuk, senjata api rakitan yang dipakai untuk melawan petugas.

“Ya nanti itu dalam penyelidikan lebih lanjut. Nanti kita uraikan juga itu ke atas dari mana asal itu barang ini,” jelasnya.

Tujuh Tersangka

Adapun untuk tujuh orang tersangka telah disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun.Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika," kata Gidion.

Menurut dia penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari.

Dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan dengan kekuatan 163 personel dan menemukan 129,2 gram sabu-sabu. Kemudian 92,4 gram tembakau sintetis dan 24,8 gram ganja kering.

Ia mengatakan narkotika milik pelaku ini didapatkan dari bandar dengan inisial U alias L. "Kami akan terus kembangkan kasus ini," kata dia.

  

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya