Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta angkat bicara soal adanya pemecatan ratusan guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
Dia menyebut, BPK menemukan adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.
Advertisement
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 17 Juli 2024.
Budi menyampaikan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Dia mengatakan, guru honorer terkena cleansing adalah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa aturan yang sesuai.
"Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa seleksi yang jelas," sambung dia.
Menurut Budi, ada sekitar 4.000 guru honorer yang akan terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing di Jakarta. Ribuan guru honorer itu akan kehilangan pekerjaannya mulai tahun ajaran 2024-2025.
Berikut sederet pernyataan Disdik DKI Jakarta terkait guru honorer dipecat di awal tahun ajaran baru 2024/2025 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Sebut Hasil Tindak Lanjut Hasil BPK
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal pemecatan serentak yang dilakukan terhadap ratusan guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 17 Juli 2024.
Budi menyampaikan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Lalu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Â
Advertisement
2. Beberkan Alasan Guru Honorer Kena Cleansing, Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
Budi mengatakan, guru honorer yang kena cleansing atau diberhentikan ialah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa aturan yang sesuai.
"Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa seleksi yang jelas," sambungnya.
Menurut Budi, guru honorer yang kena cleansing itu diangkat berdasarkan subjektifitas kepala sekolah. Namun, mengabaikan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," terang Budi.
Padahal, lanjut Budi, larangan telah disampaikan Disdik DKI Jakarta kepada kepala sekolah sejak jauh-jauh hari dari 2017. Tetapi, masih didapati kepala sekolah yang tak mematuhi instruksi tersebut.
"Bahkan, dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ungkap Budi.
Budi bilang, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud diatur bahwa ada empat kriteria guru yang bisa dibiayai dengan dana BOS.
Rinciannya bukan ASN, terdata dalam Dapodik, mempunyai NUPTK, dan tidak mempunyai tunjangan guru. Namun, Guru honorer yang kena cleansing tak memenuhi dua kriteria yang ada.
"Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki (guru honorer) kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK dan keempat, tidak ada tunjangan gurunya," ujar Budi.
Terlebih, kata Budi, usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuannya sebagai penerima honor.
Â
3. Sebut 4.000 Guru Honorer di Jakarta Bakal Kena Cleansing
Menurut Budi, ada sekitar 4.000 guru honorer yang akan terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing di Jakarta. Ribuan guru honorer itu akan kehilangan pekerjaannya mulai tahun ajaran 2024-2025.
Budi menyebut, ribuan guru honorer itu ialah guru yang diangkat langsung oleh kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Disdik. Budi bilang, proses diangkatnya honorer juga tidak melalui prosedur yang sesuai.
"Iya ada 4.000 (guru honorer terdampak cleansing)," kata dia.
Budi mengungkapkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, ada 400 sampling guru honorer yang diterima mengajar di satuan pendidikan dengan cara yang tidak sesuai.
"Kalau sampling BPK 400 (guru honorer) karena kan jumlah sekolahnya banyak," terang dia.
Pengangkatan guru honorer itu disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana status guru honorer harus sudah tidak ada sampai Desember 2024.
Menurut Budi, data ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016. Kepala sekolah juga telah dilarang mengangkat guru honorer sejak 2017.
"Kita sudah kasih tahu dari 2017, kita kasih tahu jangan mengangkat guru honorer, dan akhirnya temuan BPK kan 2023. Kita sampaikan ada UU ASN juga mereka kan digaji juga tidak manusiawi, karena tidak ada aturan ketentuan itu," ucap Budi.
Â
Advertisement
4. Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
Budi mengatakan, Disdik Jakarta bakal memanggil kepala sekolah di wilayah satuan pendidikan Jakarta yang telah melakukan pengangkatan guru honorer tanpa aturan yang sesuai.
Menurut dia, kepala sekolah itu akan dievaluasi dan dibina agar tak lagi melakukan pengangkatan guru honorer yang tak sesuai prosedur.
"Kita akan melakukan pembinaan kepada mereka. Nanti akan kita panggil mereka semua, kita lakukan pembinaan, dan kita akan evaluasi juga nanti ke depan," kata Budi.
Meski begitu, Budi mengaku pihaknya belum memeroleh data jumlah kepala sekolah yang terlibat. Disdik, kata Budi akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Nanti kita cek ada berapa banyak itu," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut Disdik Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
"Kita juga rapat dengan Kemendikbud terkait hal ini dan kita akan lakukan padanan data segala macem," jelas Budi.