Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini pada 19 Maret 2025, Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Sejumlah pihak pun angkat bicara merespons Kantor Media Tempo yang mendapatkan kiriman kepala babi. Salah satunya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dia mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis.
Baca Juga
"Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Advertisement
Kantor Media Tempo pun tidak tinggal diam. Mereka secara resmi melaporkan ke Bareskrim Polri terkait teror kepala babi yang ditujukan kepada salah wartawannya pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025 Bareskrim dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2025.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.
"Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia," kata Arif kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.
"Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi," sambungnya.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi yang dikirimkan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan, supaya ketahuan begitu siapa yang kirim," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi berkelakar jika kepala babi tersebut dimasak saja.
"Sudah dimasak saja, sudah dimasak saja," kata Hasan.
Berikut sederet respons sejumlah pihak usai Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Dikecam Dewan Pers
Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.
Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
"Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
"Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia! Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki," terang Ninik.
Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut," dia menandasi.
Atas insiden yang terjadi, Ninik menyatakan ada sejumlah tuntutan dari Dewan Pers dalam menyikapi situasi tersebut:
Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak.
Advertisement
2. YLBHI Tegaskan Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia
Kantor Media Tempo resmi melaporkan ke Bareskrim Polri terkait teror kepala babi yang ditujukan kepada salah wartawannya pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025 Bareskrim dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2025.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.
"Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia," kata Arif kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.
"Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi," sambungnya.
Ia pun memberikan contoh informasi yang diberikan kepada publik yaitu seperti pengambilan keputusan atau pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Tidak ada teman-teman jurnalis, masyarakat tidak tahu ada proses penyusunan legislasi yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ini melanggar prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna," ujar Arif.
Kemudian, terkait pelaporan yang dilakukannya ini di Bareskrim Polri, bukan ke Polda ataupun Polres terdekat, Arif beralasan, agar bisa disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita ingin Pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yang diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis," ungkapnya.
"Kita berharap kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini segera ungkap secara terang kasus ini dan tangkap pelakunya," tambahnya.
Selain itu, ia pun juga meminta kepada orang nomor satu Korps Bhayangkara untuk serius menangani laporan tersebut sesuai dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan.
"Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan kemudian akan berulang kembali, ini yang tidak kami harapkan. Sudah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap jurnalis ancaman teror," ucapnya.
"Dan kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya sudah mencapai 16-an laporan ke kepolisian dalam setahun terakhir belum ada yang kemudian ditindaklanjuti," jelas Arif.
3. Wamen Komdigi Ingatkan Kebebasan Pers Dijamin UU
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria angkat bicara soal wartawan media Tempo yang mendapat kiriman kepala babi dari orang tak dikenal. Nezar mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang (UU).
"Kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers," kata Nezar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Nezar yang juga merupakan mantan wartawan Tempo menekankan, Komdigi terus mendukung kebebasan pers di Indonesia. Nezar mengatakan apabila ada konflik dengan pers dapat diselesaikan dengan undang-undang.
"Kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," jelasnya.
Namun, Nezar belum menentukan soal langkah tegas Komdigi terkait pengiriman kepala babi kepada Tempo. Dia menunggu hasil penyidikan polisi.
"Tergantung nanti penyidikannya gimana," ujar Nezar.
Advertisement
4. Menkomdigi Persilakan Laporkan Supaya Tahu Siapa yang Kirim
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi yang dikirimkan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica. Dia pun mempersilakan wartawan Tempo melaporkan masalah tersebut agar terungkap siapa pengirimnya.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan, supaya ketahuan begitu siapa yang kirim," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Meutya memastikan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Hal ini, kata Meutya, dapat terlihat dari masukan-masukan masyarakat yang selalu ditampung oleh Prabowo.
"Pasti dong, masih, kita tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers sampai saat ini. Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden, bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari social media pun beliau mendengarkan, dan beberapa kebijakan kan dikoreksi," jelasnya.
Meutya menunggu laporan dari Dewan Pers terkait teror kepala babi yang dialami wartawan Tempo. Dia mendorong kasus tersebut diproses secara hukum di kepolisian.
"Kita dorong justru silakan untuk diproses secara hukum di kepolisian," tandas Menkomdigi.
5. Menteri HAM Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambangi Kantor Media Tempo di Palmerah, Jakarta Selatan. Hal itu menjadi tindak lanjut aksi teror kepala babi yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, wartawan desk politik dan host Bocor Alus Politik.
Pigai mengaku kaget atas teror tersebut, sebab media merupakan pilar-pilar demokrasi. Dia pun meminta aparat kepolisian mengusut aksi teror tersebut.
"Saya minta polisi memang harus usut, jangan hanya sekadar mendapat laporan adanya teror dan tidak harus berbasis laporan. Adalah kewajiban aparat penegak hukum memastikan adanya rasa keadilan," kata Natalius Pigai dikutip dari akun 'X' pribadinya, Sabtu 22 Maret 2025.
"Mereka juga ikut membantu menetralkan, menjaga stabilitas. Kalau dari sisi itu sudah ancaman. Ancaman tidak harus fisik. Apalagi ancaman dengan simbol-simbol yang mencerminkan gambaran-gambaran yang menakutkan, ini enggak boleh," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas HAM itu memastikan bahwa teror yang diterima wartawan Tempo bukanlah dari oknum pemerintah. Karena pemerintahan saat ini sangat memegang teguh asta cita.
"Yang jelas saya punya keyakinan apakah pemerintah, saya kan cukup tahu pemerintah tidak mungkin, sangat tidak mungkin lah ya dengan sadar dan sengaja. Yang saya tahu tidak mungkin, karena seperti kami ini, asta cita nomor 1 itu demokrasi, yang kedua HAM, yang ketiga hukum," jelasnya.
Pigai pun meminta agar aparat kepolisian benar-benar mengusut tuntas kasus teror kepala babi itu.
"Saya termasuk yang ikut mendorong supaya laporan ini diproses. Mengungkapkan fakta, kalau ada ditemukan oknum-oknumnya," kata Menteri HAM.
Advertisement
6. Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.
Kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam 22 Maret 2025 dilansir Antara.
Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
7. Respons Kepala PCO Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons soal teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025. Hasan pun berkelakar jika kepala babi tersebut dimasak saja.
"Sudah dimasak saja, sudah dimasak saja," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, Hasan pun menilai, jika teror yang diterima jurnalis tempo bukanlah sebuah ancaman. Sebab, sikap jurnalis Tempo yang diunggah di mesia sosial santai atas teror tersebut.
"Enggaklah (sebagai ancaman), saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu. Dia justru minta dikirimin daging babi," ucap Hasan.
"Ya sama artinya, dia enggak terancam kan. buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi," sambung dia.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi meminta untuk tidak melebih-lebihkan permasalahan ini. Dia menilai teror tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Apakah itu benaran seperti itu? Atau cuma jokes, karena saya lihat juga mereka menanggapinya dengan jokes. Jadi menurut saya enggak usah dibesarkan," ucap Hasan Nasbi.
Hasan kembali menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Ada yang dihalang-halangi bikin berita? Kalau enggak ada yang dihalang-halangi bikin berita, itu artinya kebebasan pers kita bagus," tutur Hasan.
"Ada yang disetop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang," tambahnya.
Hasan kembali menekankan, pemerintah tidak akan ikut campur mengenai kebebasan pers.
"Pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali. Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa," ucap Hasan.
Hasan mengatakan jika ada yang merasa dirugikan maka segera lapor ke Dewan Pers. Apalagi, kebebasan pers telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi saya rasa rasa engga usah terlalu berita yang besar karena kita enggak tahu itu dikirim oleh siapa. Dalam maksud seperti apa, kita enggak tahu. Jadi kita enggak tahu menahu soal itu. Dan tidak mau dikait-kaitkan dengan itu," ucap Hasan Nasbi.
"Dan kalau dianggapnya bercanda oleh mereka, ya kalau bisa dikirim daging saja, bisa dimakan, ya mungkin itu juga bisa dimasak. Jadi menurut saya itu bukan ancaman," pungkas Hasan.
Advertisement
