Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta bakal memanggil kepala sekolah di wilayah satuan pendidikan Jakarta yang telah melakukan pengangkatan guru honorer tanpa aturan yang sesuai.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kepala sekolah itu akan dievaluasi dan dibina agar tak lagi melakukan pengangkatan guru honorer yang tak sesuai prosedur.
"Kita akan melakukan pembinaan kepada mereka. Nanti akan kita panggil mereka semua, kita lakukan pembinaan, dan kita akan evaluasi juga nanti ke depan," kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Advertisement
Meski begitu, Budi mengaku pihaknya belum memeroleh data jumlah kepala sekolah yang terlibat. Disdik, kata Budi akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Nanti kita cek ada berapa banyak itu," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut Disdik Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
"Kita juga rapat dengan Kemendikbud terkait hal ini dan kita akan lakukan padanan data segala macem," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengatakan, ada 4.000 guru honorer yang akan terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing di Jakarta. Ribuan guru honorer itu akan kehilangan pekerjaannya mulai tahun ajaran 2024-2025.
Ada 4.000 Guru Honorer
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin menyebut, ribuan honorer itu ialah guru yang diangkat langsung oleh kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Disdik.
Budi bilang, proses diangkatnya honorer juga tidak melalui prosedur yang sesuai.
"Iya ada 4.000 (guru honorer terdampak cleansing)," kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Budi mengungkapkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, ada 400 sampling guru honorer yang diterima mengajar di satuan pendidikan dengan cara yang tidak sesuai.
"Kalau sampling BPK 400 (guru honorer) karena kan jumlah sekolahnya banyak," ujar Budi.
Advertisement
Tak Sesuai Undang-undang
Pengangkatan guru honorer itu disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana status guru honorer harus sudah tidak ada sampai Desember 2024.
Menurut Budi, data ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016. Kepala sekolah juga telah dilarang mengangkat guru honorer sejak 2017.
"Kita sudah kasih tahu dari 2017, kita kasih tahu jangan mengangkat guru honorer, dan akhirnya temuan BPK kan 2023. Kita sampaikan ada UU ASN juga mereka kan digaji juga tidak manusiawi, karena tidak ada aturan ketentuan itu," ucap Budi.