5 Respons Sejumlah Pihak Terkait Jurnalis Kompas.com Diduga Diintimidasi Ajudan Panglima TNI

Belum lama ini, jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara diduga mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

oleh Devira PrastiwiArviola Marchsyalina Syurgandari Diperbarui 28 Feb 2025, 19:35 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara diduga mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Hal itu terjadi usai Ahyasta bertanya dengan cara doorstop mengenai penyerangan di Mapolres Tarakan dan konflik antara prajurit TNI dengan anggota Polri.

Padahal, saat itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) tersebut berkenan untuk diwawancarai oleh wartawan mengenai insiden tersebut sebelum naik ke mobilnya.

"Kau memang tidak di-briefing?" tanya seorang ajudan berseragam TNI AU di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2025.

"Di-briefing apa ya? Saya baru datang," jawab Adhyasta.

Lalu, seorang ajudan Panglima TNI lainnya langsung mengancam Adhyasta dengan kata akan "menyikat".

Kejadian itu pun mendapat beragam respons. Salah satunya Poros Wartawan Jakarta (PWJ) yang mengecam tindakan dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.

Aksi pengancaman terjadi setelah Adhyasta melakukan wawancara dengan Panglima TNI, yang menanyakan terkait peristiwa penyerangan Mapolres Tarakan oleh prajurit TNI.

"Adhyasta hanya melakukan tugasnya sebagai jurnalis, tidak ada niat jahat apalagi mengancam Panglima TNI. Tindakan itu sangat disayangkan, dan sangat jelas menunjukkan bahwa mereka tidak memahami fungsi protokol," ujar Sekretaris Jenderal Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Bahroji dalam keterangannya, Kamis 27 Februari 2025.

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto pun angkat bicara. Dia menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi ke jurnalis Kompas.com saat hendak menanyakan perkembangan kasus penyerangan Polres Tarakan.

"Enggak benar ini, akan saya tindak," tutur Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat dikonfirmasi wartawan.

Berikut sederet respons terkait jurnalis Kompas.com diduga mendapat intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Promosi 1

1. Jurnalis Diduga Diintimidasi Usai Tanya Kasus Mapolres Tarakan

Ilustrasi press, pers, jurnalis, wartawan
Ilustrasi press, pers, jurnalis, wartawan. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Hal itu terjadi usai Ahyasta bertanya dengan cara doorstop mengenai penyerangan di Mapolres Tarakan dan konflik antara prajurit TNI dengan anggota Polri.

Padahal, saat itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) tersebut berkenan untuk diwawancarai oleh wartawan mengenai insiden tersebut sebelum naik ke mobilnya.

"Kau memang tidak di-briefing?" tanya seorang ajudan berseragam TNI AU di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2025.

"Di-briefing apa ya? Saya baru datang," jawab Adhyasta.

Lalu, seorang ajudan Panglima TNI lainnya langsung mengancam Adhyasta dengan kata akan "menyikat".

"Kutandai muka kau, ku sikat kau ya," bentak ajudan tersebut.

"Lah kan saya nanya doang ke Panglima TNI, beliau juga berkenan menjawab," ucap Adhyasta saat diancam ajudan Panglima TNI.

Setelah itu, ajudan yang berseragam TNI AU tersebut menanyakan asal media dari Adhyasta. Kemudian, ajudan itu pun melihat ID Pers Istana Kompas.com yang dikenakan Adhyasta.

Selanjutnya, kedua ajudan itu langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan kekerasan fisik terhadap Adhyasta. Hal ini juga mengingat kondisi saat itu tengah ramai.

 

2. PWJ Kecam Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com

Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. Foto Unsplash... Selengkapnya

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.

Aksi pengancaman terjadi setelah Adhyasta melakukan wawancara dengan Panglima TNI, yang menanyakan terkait peristiwa penyerangan Mapolres Tarakan oleh prajurit TNI.

"Adhyasta hanya melakukan tugasnya sebagai jurnalis, tidak ada niat jahat apalagi mengancam Panglima TNI. Tindakan itu sangat disayangkan, dan sangat jelas menunjukkan bahwa mereka tidak memahami fungsi protokol," ujar Sekretaris Jenderal Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Bahroji dalam keterangannya, Kamis 27 Februari 2025.

Ketika itu Adhyasta bersama jurnalis lain mendekati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk wawancara. Setelah wawancara selesai, dua ajudan Panglima TNI itu mengancam Adhyasta. Walaupun tidak terjadi kekerasan fisik, tindakan ini memunculkan keprihatinan di kalangan jurnalis.

Bahroji menekankan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. "Setiap ancaman terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik bisa menjadi preseden buruk bagi kemajuan demokrasi di Indonesia," ujar Bahroji.

Selain itu, Bahroji meminta agar lembaga-lembaga negara, terutama yang memiliki fasilitas protokol, dapat memberikan pembinaan yang baik kepada staf protokoler dan ajudan agar tidak terjadi aksi serupa di kemudian hari.

"Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan setiap ajudan pejabat publik harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban serta menghormati profesi jurnalis," tegas Bahroji.

 

3. Iwakum Sesalkan Intimidasi Terhadap Wartawan

Ilustrasi wawancara, liputan, jurnalis, jurnalistik
Ilustrasi wawancara, liputan, jurnalis, jurnalistik. (Foto oleh Redrecords ©️: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-memegang-mikrofon-saat-berbicara-dengan-pria-lain-2872418/)... Selengkapnya

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi secara verbal yang dialami wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara tersebut.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Kamil menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

"Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi," kata Kamil.

Kamil menjelaskan, wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.

"Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ucap dia.

Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers dipaparkannya, mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkasnya.

 

4. Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com

Ilustrasi PERS, media, jurnalis
Ilustrasi PERS, media, jurnalis. (Photo by engin akyurt on Unsplash)... Selengkapnya

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan aksi intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap jurnalis Kompas.com.

Diketahui, intimidasi ini muncul setelah wartawan melakukan doorstop terhadap Panglima TNI terkait konflik prajurit TNI dengan anggota Polri dan aksi penyerangan di Mapolres Tarakan.

"Komnas HAM menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com terkait dengan kerja jurnalis untuk melakukan pemberitaan," kata Anis Hidayah saat dihubungi, Kamis 27 Februari 2025.

"Karena itu bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama menyangkut dengan kebebasan pers," sambungnya.

Anis menegaskan, kebebasan pers menjadi salah satu hak yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin.

Selain itu, negara ditegaskannya, perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kepada kerja-kerja jurnalis.

"Yang kedua, Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari. Mengancam kebebasan pers itu inkonstitusinoal, karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia," tegas Anis.

Lalu, jaminan kebebasan pers disebutnya meliputi jaminan hak-hak jurnalis, hak untuk mendapatkan akses informasi editorial serta mendapatkan kebebasan mendirikan usaha penyiaran.

"Jadi, jaminan itu tentu harus dipenuhi dan dijamin tidak boleh dibatasi untuk kerja jurnalistik. Karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers," ucap Anis.

 

5. Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit yang Intimidasi Wartawan Kompas.com, Bukan Ajudannya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui awak media di  Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi ke wartawan Kompas.com saat hendak menanyakan perkembangan kasus penyerangan Polres Tarakan.

"Enggak benar ini, akan saya tindak," tutur Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Agus menegaskan, prajurit yang mengintimidasi wartawan Kompas.com bukanlah ajudannya. Dia pun meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

"Sebenarnya bukan ajudan saya, tapi tim pengawalan. Saya tidak punya ajudan dan tidak pernah pakai ajudan," ucap dia.

"Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," sambung Agus.

Infografis Donald Trump Vs Jurnalis CNN dan Emmanuel Macron
Infografis Donald Trump Vs Jurnalis CNN dan Emmanuel Macron (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya