Liputan6.com, Jakarta - Acara kontes kecantikan transgender yang digelar di daerah hotel Jakarta Pusat ternyata mengundang kemarahan masyarakat Provinsi Aceh. Lantaran, adanya finalis pemenang kontes yang memakai selempang bertuliskan ‘Aceh’.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
“Kita minta kepada PMJ dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini,” kata Uma saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Advertisement
Sudirman mengungkap kalau masyarakat Aceh selain marah, mereka pun tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender itu yang bernama Nyak Ayu Saree.
“Iya ini yang muncul protes dari masyarakat hingga alim ulama bahkan tuan Iskandar Muda. Iya (dicari) di media sosial saling mengumpat di mana kamu, yang penting adalah hukum bagaimana bisa ditegakkan. Itu yang diharapkan,” jelasnya.
Haji Uma berharap meski dari hasil penyelidikan Polsek Sawah Besar tidak ada menemukan pidana. Namun, kepolisian harus melihat dari sisi pencatutan nama ‘Aceh’ dari pemenang kontes yang dianggapnya telah melakukan penghinaan.
“Kalau terkait kegiatan yang tidak ada tindak pidananya tapi kalau mencomot suatu daerah berdasarkan apa, pendelegasian apa sehingga dia bisa mewakili Aceh? Keterwakilan mereka seharusnya bisa dibuktikan secara fakta, ini tidak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Senator asal Aceh itu menyatakan kalau kegiatan tersebut telah mencemarkan nama baik Aceh yang menerapkan syariat Islam sebagai daerah khusus. Karena tak diperkenankan adanya transgender dan penggunaan pakaian yang terbuka.
"Warga Aceh marah, merasa terhina, tidak pernah mewakili ujug-ujug sudah ada keterwakilan. Jadi ini betul-betul membuat Aceh malu," ujar dia.
Aspirasi Tokoh-Ulama Aceh
Berikut ini aspirasi dari tokoh masyarakat dan ulama di Aceh yang disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;
2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;
3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;
4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh.
Sekedar informasi dalam acara kontes kecantikan transgender ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menurunkan Satpol PP untuk menyelidiki berkaitan izin penyelenggaran yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement