Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, kerap menghadapi masalah kemacetan lalu lintas yang parah. Salah satu solusi yang diterapkan oleh pemerintah daerah adalah sistem ganjil genap.
Aturan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, mengurangi polusi udara, dan meningkatkan efisiensi transportasi.
Baca Juga
Pada Rabu (28/8/2024) aturan ini kembali berlaku dengan beberapa penyesuaian. Mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta kapan dan di mana saja.
Advertisement
Terkait dengan penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat
Untuk membantu pengendara roda empat tetap nyaman dan efisien dalam bepergian selama aturan ganjil genap berlaku, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Perencanaan Rute: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk merencanakan rute perjalanan yang menghindari wilayah ganjil genap. Aplikasi ini juga dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas.
2. Transportasi Alternatif: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga lebih ramah lingkungan.
3. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap dapat menjadi solusi praktis. Selain mengurangi biaya perjalanan, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Fleksibilitas Waktu: Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam operasional ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat untuk menghindari jam-jam sibuk.
5. Pengecekan Pelat Nomor: Selalu pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal. Ini penting untuk menghindari sanksi dan memastikan perjalanan Anda tetap lancar.
6. Informasi Terbaru: Selalu update informasi terbaru mengenai aturan ganjil genap, termasuk perubahan wilayah atau waktu operasional yang mungkin diumumkan oleh pemerintah daerah.
Dengan memahami wilayah yang terkena dampak, jam operasional, dan aturan spesifik, serta mengikuti tips yang diberikan, pengendara roda empat dapat tetap nyaman dan efisien dalam bepergian.
Pemerintah berharap, dengan kerjasama semua pihak, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement