Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024, Jangan Salah!

Pada Rabu (28/8/20240 aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap di Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini, Rabu (28/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, kerap menghadapi masalah kemacetan lalu lintas yang parah. Salah satu solusi yang diterapkan oleh pemerintah daerah adalah sistem ganjil genap.

Aturan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, mengurangi polusi udara, dan meningkatkan efisiensi transportasi. 

Pada Rabu (28/8/2024) aturan ini kembali berlaku dengan beberapa penyesuaian. Mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta kapan dan di mana saja.

Terkait dengan penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tips bagi Pengendara Roda Empat

Ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari, kecuali akhir pekan Sabtu, Minggu, dan libur nasional tanggal merah.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (6/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk membantu pengendara roda empat tetap nyaman dan efisien dalam bepergian selama aturan ganjil genap berlaku, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Perencanaan Rute: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk merencanakan rute perjalanan yang menghindari wilayah ganjil genap. Aplikasi ini juga dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas.

2. Transportasi Alternatif: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga lebih ramah lingkungan.

3. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap dapat menjadi solusi praktis. Selain mengurangi biaya perjalanan, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

4. Fleksibilitas Waktu: Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam operasional ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat untuk menghindari jam-jam sibuk.

5. Pengecekan Pelat Nomor: Selalu pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal. Ini penting untuk menghindari sanksi dan memastikan perjalanan Anda tetap lancar.

6. Informasi Terbaru: Selalu update informasi terbaru mengenai aturan ganjil genap, termasuk perubahan wilayah atau waktu operasional yang mungkin diumumkan oleh pemerintah daerah.

Dengan memahami wilayah yang terkena dampak, jam operasional, dan aturan spesifik, serta mengikuti tips yang diberikan, pengendara roda empat dapat tetap nyaman dan efisien dalam bepergian.

Pemerintah berharap, dengan kerjasama semua pihak, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya