Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap meski jelang akhir pekan hari ini, Jumat (8/11/2024).Â
Kebijakan ganjil genap Jakarta merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah, terutama menjelang akhir pekan.
Baca Juga
Â
Advertisement
Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengacu pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Pada hari ini, Jumat (8/11/2024). kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di area yang diberlakukan kebijakan dan pada waktu sesuai ketetapan.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun jangan sampai lupa jika aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk menghadapi kebijakan ganjil genap dan tetap dapat beraktivitas dengan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh pengendara roda empat atau lebih:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
Pastikan Anda mengetahui nomor pelat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari ini. Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan tanggal, pertimbangkan alternatif lain untuk perjalanan Anda.
2. Rencanakan Rute Perjalanan:
Gunakan aplikasi peta digital untuk merencanakan rute perjalanan Anda. Aplikasi ini dapat membantu Anda menemukan jalan alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Gunakan Transportasi Umum:
Jika kendaraan Anda tidak diperbolehkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum dapat menghemat waktu dan biaya.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai bisa menjadi solusi. Selain membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, hal ini juga lebih ramah lingkungan.
5. Jadwal Fleksibel:
Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal kerja atau aktivitas Anda di luar jam ganjil genap. Beberapa perusahaan menyediakan opsi kerja fleksibel yang dapat dimanfaatkan.
6. Pantau Informasi Lalu Lintas:
Selalu perbarui informasi lalu lintas melalui radio, aplikasi, atau media sosial untuk menghindari kemacetan atau insiden yang tidak diinginkan.
7. Siapkan Alternatif:
Jika harus menggunakan kendaraan pribadi, siapkan rencana alternatif seperti mengubah rute atau waktu keberangkatan untuk menghindari pelanggaran.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Dengan memahami aturan yang berlaku dan menerapkan tips berkendara yang telah dibahas, pengendara dapat menjalani hari dengan lebih efektif dan efisien.Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement