Jelang Akhir Pekan Jumat 15 November 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2024, 07:00 WIB
Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku.
Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi. Untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menerapkan kebijakan ganjil genap.

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil hanya boleh melintas di hari ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor akhir genap boleh melintas di hari genap.

Pada hari ini, Jumat (15/11/2024) yang merupakan hari ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu.

Aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (4/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi Anda yang berencana berkendara pada hari tersebut, berikut adalah beberapa tips untuk membantu perjalanan Anda:

1. Periksa Pelat Nomor:

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Ini dapat menghemat waktu dan menghindari potensi denda.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jakarta memiliki berbagai opsi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL. Menggunakan transportasi umum bisa menjadi pilihan yang lebih efisien dan bebas stres.

4. Carpooling:

Jika memungkinkan, ajak rekan kerja atau teman untuk berbagi kendaraan. Ini tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga berbagi biaya perjalanan.

5. Periksa Kondisi Lalu Lintas:

Sebelum berangkat, periksa kondisi lalu lintas terkini melalui aplikasi atau berita lalu lintas. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan yang tidak perlu.

6. Atur Waktu Perjalanan:

Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan di luar jam sibuk ganjil genap. Berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam berlaku dapat menghindarkan Anda dari kemacetan.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan sah untuk menghindari masalah dengan petugas di lapangan.

Dengan memahami aturan dan menerapkan tips di atas, Anda dapat mengurangi dampak dari kebijakan ganjil genap dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih lancar.

Kebijakan ini, meskipun mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Macet
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya